Apa itu Program Rujuk Balik JKN BPJS

Pelayanan Rujuk balik adalah Pelayanan kesehatan yang diberikan kepada penderita di Fasilitas Kesehatan atas rekomendasi/rujukan dari Dokter Spesialis/Sub Spesialis yang merawat. Pelayanan Program Rujuk Balik merupakan Pelayanan Kesehatan yang diberikan kepada penderita penyakit kronis dengan kondisi stabil dan masih memerlukan pengobatan atau asuhan keperawatan jangka panjang yang dilaksanakan di Faskes Tingkat Pertama atas rekomendasi/rujukan dari Dokter Spesialis/Sub Spesialis yang merawat.

Manfaat Rujuk Balik bagi peserta BPJS adalah Meningkatkan kemudahan akses pelayanan kesehatan, Meningkatkan pelayanan kesehatan yang mencakup akses promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif, Meningkatkan hubungan dokter dengan pasien dalam konteks pelayanan holistik, Memudahkan untuk mendapatkan obat yang diperlukan.

Jenis Penyakit yang termasuk Program Rujuk Balik adalah:
a. Diabetus Mellitus
b. Hipertensi
c. Jantung
d. Asma
e. Penyakit Paru Obstruktif Kronik (PPOK)
f. Epilepsy
g. Schizophrenia
h. Stroke
i. Systemic Lupus Erythematosus (SLE)

Sesuai dengan rekomendasi Perhimpunan Peneliti Hati Indonesia dan Komite Formularium Nasional, penyakit sirosis tidak dapat dilakukan rujuk balik ke Faskes Tingkat Pertama karena :
a. Sirosis hepatis merupakan penyakit yang tidak curabel
b. Tidak ada obat untuk sirosis hepatis
c. Setiap gejala yang timbul mengarah kegawatdaruratan (misal : eshopageal bleeding) yang harus ditangani di Faskes Rujukan Tingkat Lanjutan
d. Tindakan-tindakan medik untuk menangani gejala umumnya hanya dapat dilakukan di Faskes Rujukan Tingkat Lanjutan