Prosedur Klaim BPJS Rawat Inap



Berikut ini akan dipaparkan Prosedur Klaim Rawat Inap Tingkat Pertama (RITP) BPJS Kesehatan sehingga pemahaman tentang hak dan kewajiban stakeholder terkait baik Dokter/Dokter Gigi yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, Fasilitas Kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS  Kesehatan, Peserta BPJS Kesehatan maupun pihak-pihak yang memerlukan informasi tentang rogram
Jaminan Kesehatan Nasional.

a. Biaya pelayanan RITP dibayar dengan paket per hari rawat dengan besaran Rp100.000,00 per hari. Pasien tidak boleh ditarik iur biaya.

b. Pengajuan klaim RITP atas pelayanan yang sudah diberikan kepada peserta pada bulan sebelumnya diajukan secara kolektif setiap bulan oleh Fasilitas Kesehatan tingkat pertama kepada Kantor Cabang/Kantor Operasional Kabupaten/Kota BPJS Kesehatan, dengan menyampaikan kelengkapan administrasi umum sesuai poin A.5. dan kelengkapan lain sebagai berikut:
1) Rekapitulasi pelayanan, yang terdiri dari:
a) Nama penderita;
b) Nomor Identitas;
c) Alamat dan nomor telepon pasien;
d) Diagnosa penyakit;
e) Tindakan yang diberikan;
f) Tanggal masuk perawatan dan tanggalkeluar perawatan;
g) Jumlah hari rawat;
h) Besaran tarif paket;
i) Jumlah tagihan paket rawat inap tingkat pertama (besaran tarif paket dikalikan jumlah hari rawat);
Perhitungan hari rawat adalah tanggal keluar dikurangi tanggal masuk.
j) Jumlah seluruh tagihan
2) Berkas pendukung masing-masing pasien
a) Salinan identitas peserta BPJS Kesehatan
b) Surat perintah rawat inap dari Dokter.