Untuk Klaim BPJS Kesehatan Rawat Jalan Tingkat Pertama (RJTP) maka biaya pelayanan RJTP dibayar dengan kapitasi, yaitu berdasarkan jumlah peserta yang terdaftar di Fasilitas Kesehatan tersebut tanpa pengenaan iur biaya kepada peserta.
Adapun untuk besaran kapitasi adalah diatur sebagai berikut:
1. Puskesmas atau fasilitas kesehatan yang setara Rp 3.000,00 s.d Rp 6.000,00
2. RS Pratama, Klinik Pratama, Praktek Dokter atau Fasilitas Kesehatan yang setara Rp 8.000,00 s.d Rp 10.000,00
3. Praktik Dokter Gigi di luar Fasilitas Kesehatan no 1 atau 2 Rp 2.000,00
a. Tarif kapitasi Rp. 6.000,00 di Puskesmas (huruf A1) dan Rp. 10.000,00 di RS Kelas D Pratama, klinik pratama, atau fasilitas kesehatan yang setara (huruf B1) dalam Lampiran I angka I Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 69 Tahun 2013, sudah termasuk dokter gigi.
b. Tarif kapitasi dokter gigi yang berpraktik di luar fasilitas kesehatan sebagaimana dimaksud pada huruf a sebesar Rp 2.000,00 per jiwa
c. BPJS Kesehatan membayar kapitasi setiap bulan maksimal tanggal 15 (Lima Belas) bulan berjalan tanpa perlu diajukan klaim oleh Fasilitas Kesehatan tingkat pertama.
Demikian Klaim BPJS Rawat Jalan Tingkat Pertama semoga bermanfaat.