Alat Kesehatan Dijamin BPJS



Berikut ini adalah beragam jenis pemakaian alat kesehatan yang dapat ditagihkan pada pelayanan BPJS

1.Alat kesehatan yang dapat diklaimkan kepada BPJS Kesehatan adalah alat kesehatan diluar paket INA CBGs yaitu alat kesehatan yang tidak termasuk dalam paket layanan yang didasarkan kepada pengelompokan diagnosis penyakit dan digunakan secara tidak permanen di luar tubuh pasien.

2. Alat kesehatan di luar paket INA CBG’s ditagihkan langsung oleh fasilitas kesehatan ke BPJS Kesehatan

3. Alat kesehatan di luar paket INA CBG’s adalah pelayanan yang dibatasi, yaitu:
a) Pelayanan diberikan atas indikasi medis,
b) Adanya plafon maksimal harga alat kesehatan
c) Adanya batasan waktu pengambilan alat kesehatan

4. Tarif alat kesehatan di luar paket INA CBG’s meliputi:

Kacamata
1. PBI/Hak rawat kelas 3 sebesar Rp150.000,00
2. Hak rawat kelas 2 sebesar Rp200.000,00
3. Hak rawat kelas1 Sebesar Rp300.000,00
Kacamata diberikan paling cepat 2 (dua) tahun sekali, ada Indikasi medis minimal Sferis 0,5D dan Silindris 0,25D.

Alat Bantu Dengar
Maksimal yang dijamin oleh BPJS sebesar Rp1.000.000,00 dan diberikan paling cepat 5 (lima) tahun sekali atas indikasi medis

Protesa alat gerak
Maksimal yang dapat ditagihkan adalah sebesar Rp2.500.000,00, yang termasuk dalam Protesa alat gerak adalah Kaki palsu, Tangan palsu. Protesa gerakdiberikan paling cepat 5 (lima) tahun sekali atas indikasi medis

Protesa gigi 
Maksimal untuk ditagihkan kepada BPJS sebanyak Rp1.000.000,00 dan diberikan paling cepat 2 (dua) tahun sekali atas indikasi medis untuk gigi yang sama. Sedangkan untuk Full protesa gigi maksimal Rp1.000.000,00 dan masing-masing
rahang maksimal Rp500.000,00.

Korset tulang belakang
Pemberian korset maksimal Rp350.000,00 diberikan paling cepat 2 (dua) tahun sekali atas indikasi medis

Collar neck
Untuk pemberian Collar Neck pada pasien BPJS maksimal Rp150.000,00 dan diberikan paling cepat 2 (dua) tahun  sekali atas indikasi medis

Kruk
Kruk dapat ditagihkan kepada BPJS maksimal Rp350.000,00 Diberikan paling cepat 5 (lima) tahun sekali kepada pasien BPJSatas indikasi medis.