Klaim BPJS Pelayanan Gawat Darurat UGD



Prosedur Klaim Pelayanan Gawat Darurat di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama yang Tidak Kerja Sama dengan BPJS Kesehatan maka BPJS Kesehatan akan menjamin pelayanan gawat darurat di Fasilitas Kesehatan tingkat pertama yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan sesuai dengan Kriteria Gawat Darurat yang berlaku.

Klaim dapat diajukan secara kolektif oleh Fasilitas Kesehatan kepada BPJS Kesehatan maksimal tanggal 10 bulan berikutnya.

Fasilitas Kesehatan tidak boleh menarik bayar kepada pasien. Klaim diajukan kepada Kantor Cabang/ Kantor Operasional Kabupaten/Kota BPJS Kesehatan secara kolektif setiap bulan dengan kelengkapan administrasi umum sesuai poin.A.5. dan kelengkapan lain sebagai berikut:
1) Rekapitulasi pelayanan, yang terdiri dari:
a) Nama penderita;
b) Nomor Identitas;
c) Alamat dan nomor telepon pasien;
d) Diagnosa penyakit;
e) Tindakan yang diberikan;
f) Tanggal masuk perawatan dan tanggal
keluar perawatan;
g) Jumlah tagihan per pasien
h) Jumlah seluruh tagihan
2) Salinan identitas peserta BPJS Kesehatan
f. Tarif pelayanan gawat darurat di Fasilitas Kesehatan yang tidak bekerjasama dengan BPJS Kesehatan setara dengan tarif yang berlaku untuk fasilitas kesehatan yang setara di wilayah tersebut dengan tarif Rp100.000,00 sd Rp150.000,00 per kasus.
2. Pelayanan Gawat Darurat di Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan Yang Tidak Kerja Sama dengan
BPJS Kesehatan
a. BPJS Kesehatan menjamin pelayanan gawat darurat di Fasilitas Kesehatan tingkat lanjutan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan sesuai dengan Kriteria Gawat Darurat yang
berlaku.
b. Tarif pelayanan gawat darurat di Fasilitas Kesehatan yang tidak bekerjasama sesuai paket INA CBG’s untuk kelompok tarif RS yang setara di wilayah tersebut tanpa pengenaan iur biaya kepada pasien.
c. Fasilitas kesehatan yang belum memiliki penetapan kelas Rumah Sakit, menggunakan tarif INA CBG’s Rumah Sakit kelas D
d. Klaim diajukan secara kolektif oleh fasilitas kesehatan kepada BPJS Kesehatan maksimal tanggal 10 bulan berikutnya dalam bentuk softcopy (luaran aplikasi INA CBGs Kementerian Kesehatan yang berlaku) dan hardcopy (berkas pendukung klaim).
e. Bagi Fasilitas Kesehatan yang belum dapat mengajukan dalam bentuk softcopy luaran INA CBG, maka klaim dientry oleh Fasilitas Kesehatan tersebut di Kantor BPJS Kesehatan terdekat.
f. Klaim diajukan kepada Kantor Cabang/Kantor Operasional Kabupaten/Kota BPJS Kesehatan secara kolektif setiap bulan dengan kelengkapan administrasi umum sesuai poin
A.5. dan kelengkapan lain sebagai berikut:
1) Rekapitulasi pelayanan, yang terdiri dari:
a) Nama penderita;
b) Nomor Identitas;
c) Alamat dan nomor telepon pasien;
d) Diagnosa penyakit;
e) Tindakan yang diberikan;
f) Tanggal masuk perawatan dan tanggal
keluar perawatan;
g) Jumlah hari rawat (jika dirawat inap);
h) Jumlah tagihan per pasien;
i) Jumlah seluruh tagihan
2) Salinan identitas peserta BPJS Kesehatan
3. Pelayanan Gawat Darurat di Fasilitas Kesehatan yang Kerja Sama dengan BPJS Kesehatan Adminitrasi pengajuan klaim sama dengan kelengkapan administrasi pengajuan klaim kolektif
pelayanan kesehatan di Fasilitas Kesehatan tingkat pertama dan di Fasilitas Kesehatan tingkat lanjutan.

Demikian info lengkap Klaim BPJS Pelayanan Gawat Darurat UGD.