Untuk prosedur klaim BPJS pada pelayanan darah yang dilakukan oleh stakeholder maka dapat mengikuti prosedur klaim di bawah ini.
a. Tarif darah disesuaikan dengan tarif yang diatur di masing-masing daerah, maksimal Rp360.000,00 per kantong
b. Biaya pelayanan darah terdiri dari jasa, sarana dan darah per kantong darah. Biaya jasa dan bahan, alat medis habis pakai termasuk transfusi set yang digunakan dalam pelayanan transfusi darah sudah termasuk paket rawat inap di Puskesmas atau Klinik.
c. Klaim darah diajukan kepada Kantor Cabang/Kantor Operasional Kabupaten/Kota BPJS Kesehatan secara kolektif setiap bulan oleh PMI atau UTD setempat dengan kelengkapan administrasi umum sesuai poin A.5. dan kelengkapan lain sebagai berikut sebagai berikut:
1) Rekapitulasi pelayanan yang terdiri dari:
a) Nama penderita;
b) Nomor Identitas;
c) Alamat dan nomor telepon pasien;
d) Tanggal pelayanan;
e) Diagnosa penyakit;
f) Jumlah darah per kantong yang
dibutuhkan;
g) Besaran tarif paket;
h) Jumlah seluruh tagihan
2) Berkas pendukung masing-masing pasien
yang terdiri dari :
a) Salinan identitas peserta BPJS Kesehatan
b) Lembar permohonan darah dari dokter
yang merawat
Demikian artikel mengenai Prosedur Klaim BPJS Pelayanan Darah. tk