Prosedur Klaim Protesa Alat Gerak BPJS



Protesa alat gerak Diberikan kepada peserta BPJS Kesehatan sesuai dengan indikasi medisyang merupakan bagian dari pemeriksaan dan penanganan yang diberikan pada fasilitas kesehatan tingkat lanjutan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Penjaminan pelayanan protesa alat gerak diberikan atas rekomendasi dari dokter spesialis bedah umum atau bedah tulang. Protesa alat gerak dapat diberikan maksimal sekali dalam 5 (lima) tahun untuk bagian tubuh yang sama.

Prosedur Klaim Protesa Alat Gerak BPJS diajukan secara kolektif oleh fasilitas kesehatan kepada Kantor Cabang/Kantor Operasional Kabupaten/Kota BPJS Kesehatan maksimal tanggal 10 bulan
berikutnya dalam bentuk softcopy (luaran aplikasi) dan hardcopy (berkas pendukung klaim), dengan kelengkapan administrasi umum dan kelengkapan lain sebagai berikut:
a) Surat Eligibilitas Peserta (tindasan NCR atau salinannya)
b) Surat keterangan medis dari dokter yang merawat (keterangan indikasi medis) atau resep protesa gerak