Prosedur Klaim Protesa Gigi Pasien BPJS



Protesa Gigi dapat diberikan kepada peserta BPJS Kesehatan yang kehilangan gigi sesuai dengan indikasi medis. Pelayanan prothesa gigi diberikan oleh fasilitas kesehatan tingkat pertama dan fasilitas kesehatan tingkat lanjutan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Penjaminan pelayanan protesa gigi diberikan atas rekomendasi dari dokter gigi dimana klaim diajukan secara kolektif oleh fasilitas kesehatan kepada Kantor Cabang/Kantor Operasional Kabupaten/Kota BPJS Kesehatan maksimal tanggal 10 bulan berikutnya dalam bentuk softcopy (luaran aplikasi) dan hardcopy (berkas pendukung klaim), dengan kelengkapan administrasi umum dan kelengkapan lain sebagai berikut:
a) Surat Eligibilitas Peserta (tindasan NCR atau salinannya)
b) Surat keterangan medis dari dokter yang merawat (keterangan indikasi medis) atau resep protesa gigi

Bagi Fasilitas Kesehatan tingkat pertama yang belum menggunakan aplikasi P-Care mengajukan klaim protesa gigi secara manual