Pada
pertengahan tahun 2015 atau tepatnya bulan Juli 2015 Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan segera memberlakukan
program Jaminan Pensiun bagi para pekerja yang bekerja di sektor
swasta. Program Jaminan pensiun ini akan diterbitkan dalam Peraturan
pemerintah dan direncanakan dikeluarkan pada bulan Agustus nanti.
Rancangan Peranturan Pemerintah saat ini masih dalam tahap pembahasan.
Hal
tersebut disampaikan oleh Direktur Pelayanan dan Pengaduan BPJS
Ketenagakerjaan Achmad Riyadi bahwasanya program jaminan pensiun untuk
perusahaan swasta tersebut akan berlaku mulai 1 Juli tahun 2015. Program
jaminan pensiun ini tidak akan tumpang tindih bagi perusahaan yang
telah mengadakan jaminan hari tua/pensiun untuk karyawannya karena BPJS
Ketenagakerjaan menargetkan bagi karyawan baru. Bentuk jaminan yang
diadakan oleh BPJS Ketenagakerjaan hanya bersifat perlindungan
dasar. Sedangkan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Program Jaminan Pensiun
BPJS akan berlaku di tahun 2029.
Program yang masih
dalam Rancangan Peraturan Pemerintah tersebut masih dalam tahap
harmonisasi dan dalam tahapan tersebut perusahaan nantinya akan wajib
untuk dapat memberikan jaminan pensiun bagi para tenaga kerjanya.