Pegawai Swasta Segera Punya Jaminan Pensiun




Pada pertengahan tahun 2015 atau tepatnya bulan Juli 2015 Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan segera memberlakukan program Jaminan Pensiun bagi para pekerja yang bekerja di sektor swasta. Program Jaminan pensiun ini akan diterbitkan dalam Peraturan pemerintah dan direncanakan dikeluarkan pada bulan Agustus nanti. Rancangan Peranturan Pemerintah saat ini masih dalam tahap pembahasan.

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Pelayanan dan Pengaduan BPJS Ketenagakerjaan Achmad Riyadi bahwasanya program jaminan pensiun untuk perusahaan swasta tersebut akan berlaku mulai 1 Juli tahun 2015. Program jaminan pensiun ini tidak akan tumpang tindih bagi perusahaan yang telah  mengadakan jaminan hari tua/pensiun untuk karyawannya karena BPJS Ketenagakerjaan menargetkan bagi karyawan baru. Bentuk jaminan yang diadakan oleh BPJS Ketenagakerjaan hanya bersifat perlindungan dasar. Sedangkan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Program Jaminan Pensiun BPJS akan berlaku di tahun 2029.

Program yang masih dalam Rancangan Peraturan Pemerintah tersebut masih dalam tahap harmonisasi dan dalam tahapan tersebut perusahaan nantinya akan wajib untuk dapat memberikan jaminan pensiun bagi para tenaga kerjanya.