Apa dan Bagaimana Jaminan Hari Tua BPJS itu ?


Jaminan Hari Tua BPJS

Program Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan adalah Program Jaminan Sosial yang merupakan program perlindungan yang bersifat dasar bagi tenaga kerja yang memiliki tujuan untuk menjamin adanya keamanan dan kepastian terhadap risiko-risiko sosial ekonomi, dan menjadi sarana penjamin arus penerimaan penghasilan bagi tenaga kerja dan keluarganya akibat dari terjadinya risiko-risiko sosial dengan pembiayaan yang terjangkau oleh pengusaha dan tenaga kerja.

Risiko sosial ekonomi yang dicover oleh program tersebut terbatas saat terjadi peristiwa kecelakaan, sakit, hamil, bersalin, cacat, hari tua dan meninggal dunia sehingga berakibat kurangnya atau putusnya penghasilan tenaga kerja dan/atau membutuhkan perawatan medis.

Mekanisme yang digunakan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial ini memakai mekanisme Asuransi Sosial.

Program Jaminan Hari Tua ini ditujukan sebagai pengganti terputusnya penghasilan tenaga kerja karena meninggal, cacat, atau hari tua dan diselenggarakan dengan sistem tabungan hari tua. Program Jaminan Hari Tua memberikan kepastian penerimaan penghasilan yang dibayarkan pada saat tenaga kerja mencapai usia 55 tahun atau telah memenuhi persyaratan tertentu.