Keuntungan ikut BPJS Walau sudah punya Asuransi

Tentu masih banyak yang berfikir bahwa tidak perlu mengikuti JKN kalau sudah mempunyai asuransi. Pemikiran semacam ini normal atau sah-sah saja karena dengan ikut suatu asuransi kesehatan dirinya tentu sudah dijamin oleh pengelola asuransi tersebut. Tetapi apakah hal tersebut sepenuhnya benar ? Seperti yang termuat dalam harian kompas.com bahwa sebenarnya ada keuntungan lebih saat seseorang mengikuti JKN dikala dirinya telah tertanggung suatu asuransi tertentu.

Hal tersebut disampaikan oleh wakil menteri kesehatan dalam forum group discussion. JKN adalah program unggulan yang menjamin semua warga negara untuk mendapatkan haknya atas jaminan kesehatan dan sosial. Jadi salah bila JKN dianggap sebagai program kesehatan kelas dua atau suatu program inferior. Dengan ikut dalam JKN dipastikan seseorang akan mendapatkan benefit lebih dalam penjaminan kesehatan.


Benefit atau keuntungan apa yang diperoleh saat seseorang ikut dalam program JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) yang diselenggarakan oleh BPJS (Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial) itu ? Saat seseorang telah mempunyai asuransi, JKN akan menanggung resiko kesehatan yang kemungkinan tidak ditanggung oleh sebuah program asuransi komersial. Dengan keuntungan tersebut maka diharapkan seseorang akan terjamin seluruhnya saat mengakses fasilitas kesehatan.

Saat ini koordinasi memang masih diperlukan untuk mencapai coordination of benefit (COB) baik oleh BPJS kesehatan, peserta maupun pihak lainnya yang terlibat. Prinsip COB BPJS Kesehatan merupakan koordinasi manfaat yang dikenakan saat seseorang telah mengikuti BPJS Kesehatan dan memiliki asuransi kesehatan lainnya terutama asuransi kesehatan yang sudah menjalin kerjasama dengan BPJS Kesehatan. Dengan demikian maka BPJS Kesehatan akan menjamin berdasarkan tarif JKN dan selisihnya akan dijamin oleh asuransi lain yang diikuti. Dicontohkan bila peserta bayar premi Rp 25.500 per bulan pada BPJS Kesehatan dan Rp 200.000 untuk asuransi komersial total biaya yang dikeluarkan adalah Rp225.500. Maka dengan adanya COB premi yang nantinya dikenakan pada peserta menjadi Rp 220.000 saja karena ada efisiensi. Sistem ini telah diatur dalam PP Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan. [source : http://health.kompas.com/read/2014/08/20/064439223/Sudah.Ikut.Asuransi.Perlukah.Ikut.BPJS.]