Besaran Iuran Premi BPJS Kesehatan

Untuk mengikuti BPJS Kesehatan maka peserta diwajibkan iur yang dibayarkan kepada BPJS Kesehatan. Adapun besarnya iur premi BPJS Kesehatan tersebut tergantung pada fasilitas kesehatan yang nantinya hendak diakses oleh peserta. Adapun besaran premi BPJS Kesehatan dijelaskan seperti di bawah ini :


1.Untuk peserta Penerima Bantun Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan maka iuran premi BPJS Kesehatan dibayar oleh Pemerintah. Ini berlaku untuk masyarakat miskin dan kurang mampu yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan/atau mempunyai sumber mata pencaharian tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupan dirinya dan/atau keluarganya.

2. Untuk pegawai pada Lembaga Pemerintahan baik Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri sebesar 5% (lima persen) dari Gaji atau Upah per bulan. Pembagiannya adalah 3% ditanggung pemberi kerja dan 2% premi BPJS Kesehatan dibayar oleh pegawai.

3. Untuk pegawai yang bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta preminya adalah sebesar 4,5% dari Gaji atau Upah per bulan. Pembagiannya adalah 4% ditanggung oleh pemberi kerja dan 0,5% dibayar oleh pegawai. 

4. Premi bagi keluarga tambahan yang terdiri dari anak ke 4 dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua maka  iuran yang dikenakan pada pegawai adalah sebesar 1% dari gaji per bulan.

5. Sedangkan premi untuk kerabat lainnya seperti saudara kandung/ipar, asisten rumah tangga, dll, termasuk juga dengan semua pekerja selain dari yang tersebut di atas adalah :

a. Untuk manfaat kelas III  iuran premi sebesar Rp.25.500,-  per orang per bulan.
b. Untuk manfaat kelas II  iuran premi sebesar Rp.42.500,- per orang per bulan.
c. Untuk manfaat kelas I  iuran premi sebesar Rp.59.500,- 
per orang per bulan.

6.Bagi Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan, iurannya ditetapkan sebesar 5% dari 45% gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 (empat belas) tahun per bulan, dibayar oleh Pemerintah. 

7.Sedangkan untuk pembayaran iuran premi BPJS Kesehatan ini dilakukan paling lambat tanggal 10 setiap bulan. Table iuran BPJS Kesehatan

Denda keterlambatan pembayaran iuran premi BPJS Kesehatan


1.   Pekerja Penerima Upah : Untuk setiap keterlambatan dalam pembayaran iuran BPJS Kesehatan dikenakan denda administratif sebesar 2% per bulan dari total iuran tertunggak paling banyak untuk waktu 3 (tiga) bulan, yang dibayarkan bersamaan dengan total iuran yang tertunggak oleh pemberi kerja.

2.    Peserta Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja : Keterlambatan pembayaran Iuran dikenakan denda sebesar 2% per bulan dari total iuran yang tertunggak paling banyak untuk waktu 6 (enam) bulan dan dibayarkan bersamaan dengan total iuran premi BPJS Kesehatan yang tertunggak