Potensi Fraud pada Ina CBG

Walaupun Fraud memiliki beragam definisi tergantung dari legal jurisdiction setiap negara akan tetapi di sini fraud dapat diartikan sebagai kesengajaan melakukan kesalahan terhadap kebenaran untuk tujuan mendapatkan sesuatu yang bernilai atas kerugian orang lain atau sebuah upaya penipuan untuk memperoleh keuntungan pribadi. Demikian pula dalam dunia kesehatan saat ini, dimana adanya perubahan sistem pembiayaan di Indonesia,menjadi pembayaran oleh jaminan.

Adanya perubahan pada mekanisme pembayaran bagi RS menjadi claim INA-CBG merupakan salah satu potensi terjadinya fraud. Sehingga Fraud atau kecurangan pelayanan kesehatan merupakan bentuk kriminal “kerah putih” yang canggih dan berefek terhadap sistem pembayaran kesehatan publik maupun swasta. Ada banyak fraud dan bisa terjadi di rumah sakit, puskesmas, masyarakat dan pengelola jaminan kesehatan. Sistem BPJS didalam rumah sakit, Fraud bisa terjadi pada sistem pangihan. Ada beragam tindakan yang dapat dikategorikan fraud dalam pelayanan penagihan Sistem jaminan Kesehatan.

 
Kerugian yang terjadi akibat fraud dijaminan kesehatan adalah BPJS membayarkan klaim lebih besar dari biaya yang seharusnya. Kecurangan tersebut merupakan tindakan yang dapat menular. Biasanya rumahsakit yang melakukan kemudian tidak terdeteksi dan tidak ditindak, akan menjadi contoh bagi RS lain untuk melakukannya. Tanpa pencegahan dan penindakan hasilnya adalah kerugian akan membesar, dan terus membesar bagi program BPJS ini.