PERMENKES No.59 Tahun 2014 tentang Standard Tarif JKN - Kementrian Kesehatan Republik Indonesia telah mengeluarkan peraturan mengenai Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan. Dalam Permenkes No.59 Tahun 2014 ini mengatur mengenai tarif kapitasi, tarif non kapitasi, Tarif Ina CBGs, Fasilitas kesehatan tingkat pertama dan fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjut.
Dalam PMK No.59 Tahun 2014 tentang Standard Tarif JKN yang dimaksud dengan tarif kapitasi adalah besaran pembayaran perbulan yang dibayar dimuka oleh BPJS Kesehatan kepada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama berdasarkan jumlah peserta yang terdaftar tanpa memperhitungkan jenis dan jumlah pelayanan kesehatan yang diberikan. Sedangkan Tarif Non Kapitasi adalah besaran pembayaran klaim oleh BPJSKesehatan kepada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama berdasarkanjenis dan jumlah pelayanan kesehatan yang diberikan.
Tarif Indonesian-Case Based Groups yang selanjutnya disebut Tarif INA-CBG’s adalah besaran pembayaran klaim oleh BPJS Kesehatan kepada Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan atas paket layanan yang didasarkan kepada pengelompokan diagnosis penyakit dan prosedur. Sedangkan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama yang disingkat FKTP adalah fasilitas kesehatan yang melakukan pelayanan kesehatanperorangan yang bersifat non apesialistik untuk keperluan observasi, promotif, preventif, diagnosis, perawatan, pengobatan, dan/atau pelayanan kesehatan lainnya. Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan yang disingkat FKRTL adalah fasilitas kesehatan yang melakukan pelayanan kesehatan perorangan yang bersifat spesialistik atau sub spesialistik yang meliputi rawat jalan tingkat lanjutan, rawat inap tingkat lanjutan dan rawat inap di ruang perawatan khusus.
Adapun Standar Tarif Kapitasi di FKTP pada PMK No.59 Tahun 2014 yang ditetapkan adalah :
a.puskesmas atau fasilitas kesehatan yang setara sebesar Rp3.000,00(tiga ribu rupiah) sampai dengan Rp 6.000,00 (enam ribu rupiah).
a.puskesmas atau fasilitas kesehatan yang setara sebesar Rp3.000,00(tiga ribu rupiah) sampai dengan Rp 6.000,00 (enam ribu rupiah).
b.rumah sakit Kelas D Pratama ,klinik pratama, praktik dokter, atau fasilitas kesehatan yang setara sebesar Rp8.000,00 (delapan ribu rupiah) sampai dengan Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah); c.praktik perorangan dokter gigi sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah).
Untuk versi lengkap PERMENKES No.59 dapat diunduh pada link berikut:
PERMENKES No.59 Tahun 2014 tentang Standard Tarif JKN | PMK No.59 Tahun 2014 tentang Standard Tarif JKN