BPJS Kesehatan telah melaunching sebuah aplikasi untuk mengupdate data karyawan perusahaan yang ikut menjadi peserta BPJS. Produk aplikasi tersebut di namai sebagai e-Dabu. Dengan adanya aplikasi ini maka akan diperoleh efisiensi dalam melakukan update data karyawan perusahaan peserta BPJS Kesehatan. Perusahaan pserta BPJS bisa melakukan update data dengan cepat baik itu menambah jumlah karyawan, merubah dan juga jumlah iuran karyawannya. Aplikasi E-Dabu BPJS Kesehatan ini telah dilauching sejak tgl 1 November 2014 lalu.
Dengan adanya aplikasi e-Dabu BPJS Kesehatan ini perusahaan sudah tidak perlu lagi mendatangi kantor BPJS saat akan melakukan update data karyawannya. Aplikasi ini nantinya bisa digunakan untuk semua badan usaha yang ikut dalam kepersertaan BPJS Kesehatan. Waktu menjadi lebih efisien karena perusahaan akan sangat dimudahkan dalam melakukan entry data yang terkoneksi langsung dengan data base BPJS Kesehatan.
Melalui aplikasi ini juga diharapkan akan terjalin komunikasi yang semakin baik antara perusahaan dengan BPJS Kesehatan. Sebelum adanya aplikasi e-Dabu maka setiap ada perubahan data harus dilakukan dengan manual. Artinya perwakilan perusahaan harus mendatangi kantor BPJS setempat untuk melakukan update data karyawannya. Walaupun sudah tersedia email tetapi tetap membutuhkan waktu dalam proses perubahan tersebut.
Sehingga dengan e-Dabu setiap data yang diedit oleh perusahaan akan masuk dalam server BPJS Kesehatan. Dengan demikian data akan sama antara yang ada pada data BPJS Kesehatan dan data milik perusahaan sama. Memang aplikasi e-Dabu ini lebih pada peningkatan efisiensi dalam pelayanan kepersertaan BPJS Kesehatan yaitu efisiensi proses entry dan edit data karyawan.