KIS atau Kartu Indonesia Sehat terbit untuk penduduk Indonesia khususnya rakyat yang tidak mampu dimana iurannya akan ditanggung oleh pemerintah. Yang menjadi prioritas penerima KIS adalah masyarakat pra-sejahtera yang belum terkaver BPJS PBI(Penerima Bantuan Iuran). Ada sekitar 4,5 juta penduduk pra-sejahtera yang menjadi kepala dan anggota keluarga dari 1 juta keluarga kurang mampu yang akan mendapat KIS. Bagi pemegang kartu JKN-BPJS Kesehatan yang lama diinformasikan bahwa kartu tersebut masih berlaku.
Prosedur pelayanan kesehatan peserta Kartu Indonesia Sehat sama dengan prosedur dalam program JKN yang dikelola BPJS Kesehatan. Dimana sistemnya menggunakan sistem rujukan berjenjang, sesuai dengan indikasi medis, serta tidak ada batasan umur. Ada sekitar 19.682 fasilitas kesehatan tingkat pertama (puskesmas, klinik, dokter prakter perorangan, optik dsb) dan 1.574 rumah sakit se-Indonesia, termasuk 620 rumah sakit swasta, yang tersedia melayani peserta KIS.
Walaupun KIS telah resmi diluncurkan, BPJS Kesehatan menjamin Kartu Askes, Kartu Jamkesmas, Kartu JKN-BPJS Kesehatan, KJS, e-ID BPJS Kesehatan tetap berlaku dan dapat dipergunakan untuk mendapatkan jaminan kesehatan. Seperti diketahui bahwa Kartu Indonesia Sehat ini telah resmi diluncurkan oleh Presiden RI Joko Widodo tgl 3 November 2014. Acara peluncuran KIS juga dihadiri oleh sejumlah menteri, yaitu Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani, Menteri Kesehatan Nina Moeloek, dan Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa. [source:www.bpjs.info]