Cara Daftar BPJS bagi Pekerja Bukan Penerima Upah dapat dilakukan secara kolektif maupun secara perorangan. Pekerja bukan penerima upah adalah setiap orang yang bekerja atau berusaha atas resiko sendiri. Yang termasuk dalam kategori pekerja bukan penerima upah adalah pekerja di luar hubungan kerja atau pekerja mandiri dan Pekerja lain yang memenuhi kriteria pekerja bukan penerima upah. Berikut ini adalah syarat yang harus dipenuhi bagi pendaftaran peserta BPJS pekerja bukan penerima upah
A.Pendaftaran secara kolektif :
Untuk cara daftar BPJS secara kolektif bagi pekerja bukan penerima upah maka perlu mengisi dan menyerahkan Formulir Daftar Isian Peserta serta melampirkan Pas foto berwarna terbaru ukuran 3 x 4 cm masing masing1 (satu) lembar. Pendaftaran secara berkelompok kolektif disampaikan dalam bentuk format data yang disepakati.
B. Pendaftaran secara perorangan :
Untuk pendaftaran BPJS secara perorangan terbagi menjadi dua yaitu bagi pekerja diluar hubungan kerja atau pekerja mandiri dan Kelompok paguyuban/koperasi/asosiasi.
1) Pekerja diluar Hubungan Kerja atau Pekerja Mandiri ; Mengisi Formulir Daftar IsianPeserta (FDIP) serta melampirkan pas foto terbaru masing-masing 1 (satu) lembarukuran 3x4 cm (kecuali bagi anak usia balita),serta menunjukkan/memperlihatkandokumen sebagai berikut :
a) Asli/foto copy Kartu Keluarga dan KTP(diutamakan KTP elektronik);
b) Foto copy surat nikah
c) Foto copy akte kelahiran anak/surat keterangan lahir yang menjadi
tanggungan.
d) Bagi WNA menunjukan Kartu IjinTinggal Sementara/Tetap (KITAS/
KITAP).
2) Kelompok Paguyuban/Koperasi/Asosiasi ;Mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP)dengan melampirkan pas foto terbarumasing-masing 1 (satu) lembar ukuran 3cm x 4 cm (kecuali bagi anak usia balita),serta menunjukkan/memperlihatkandokumen sebagai berikut :
a) Asli/foto copy Kartu Keluarga dan KTP(diutamakan KTP elektronik);
b) Bagi WNA menunjukan Kartu IjinTinggal Sementara/Tetap (KITAS/
KITAP)