Proses pendaftaran menjadi peserta BPJS Kesehatan dapat dilakukan secara kolektif maupun perorangan. Berikut ini adalah pCara daftar BPJS perorangan bagi pemberi kerja Pegawai Swasta/Badan Usaha/Badan Lainnya. Adapun ketentuannya adalah sebagai berikut :
Mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) dengan melampirkan pas foto berwarna terbaru ukuran 3x4 cm masing-masing 1 (satu) lembar (kecuali bagi anak usia balita) serta menunjukkan/ memperlihatkan dokumen sebagai berikut :
1) Bukti diri sebagai Tenaga Kerja / karyawan aktif pada perusahaan;
2) Perjanjian Kerja / SK pengangkatan sebagai pegawai;
3) Asli/foto copy Kartu Keluarga dan KTP (diutamakan KTP elektronik);;
4) Bukti potongan iuran Jaminan Kesehatan;
5) Foto copy surat nikah;
6) Foto copy akte kelahiran anak/surat keterangan lahir/SK Pengadilan negeri
untuk anak angkat;
7) Bagi WNA menunjukan Kartu Ijin Tinggal Sementara/Tetap KITAS/KITAP). Cara daftar BPJS perorangan