Fasilitas Kesehatan Tingkat I (Pertama) BPJS Kesehatan



Pelayanan kesehatan berjenjang memang diberlakukan dalam BPJS Kesehatan artinya peserta BPJS Kesehatan saat periksa harus melalui Fasilitas Kesehatan (faskes) Tingkat I dahulu. Akan tetapi untuk kasus Gawat Darurat proses rujukan dapat diabaikan. Fasilitas kesehatan tingkat I ini dipilih atau ditentukan oleh peserta sendiri saat mendaftar menjadi peserta BPJS Kesehatan. Pemilihannya dapat disesuaikan dengan domisili atau mana yang lebih mudah diakses oleh peserta.

Fasilitas kesehatan yang dapat memberikan pelayanan kesehatan tingkat pertama adalah :
a. Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas)Non Perawatan dan Puskesmas Perawatan (Puskesmas dengan Tempat Tidur).
b. Fasilitas Kesehatan milik Tentara NasionalIndonesia (TNI)
• TNI Angkatan Darat : Poliklinik kesehatandan Pos Kesehatan.
• TNI Angkatan Laut : Balai kesehatan Adan D, Balai Pengobatan A, B, dan C,
Lembaga Kesehatan Kelautan dan LembagaKedokteran Gigi.
• TNI Angkatan Udara : Seksi kesehatan TNIAU, Lembaga Kesehatan Penerbangan dan Antariksa (Laksepra) dan LembagaKesehatan Gigi & Mulut (Lakesgilut)
c. Fasilitas Kesehatan milik Polisi RepublikIndonesia (POLRI), terdiri dari Poliklinik IndukPOLRI, Poliklinik Umum POLRI, Poliklinik Lainmilik POLRI dan Tempat Perawatan Sementara(TPS) POLRI.
d. Praktek Dokter Umum / Klinik Umum, terdiridari Praktek Dokter Umum Perseorangan, Praktek Dokter Umum Bersama, Klinik DokterUmum / Klinik 24 Jam, Praktek Dokter Gigi, Klinik Pratama, RS Pratama.
 
Apabila kemudian hari peserta BPJS Kesehatan ingin ganti fasilitas kesehatan tingkat I maka syaratnya harus terdaftar selama minimal tiga bulan dulu di faskes yang bersangkutan. Setelah 3 bulan peserta BPJS Kesehatan dapat mengajukan pergantian faskes tingkat I sesuai dengan yang diinginkan ke Kantor BPJS Kesehatan terdekat.

Pelayanan pada Fasilitas Kesehatan Tingkat I (Faskes I) BPJS Kesehatan

Tidak ada perbedaan pelayanan saat peserta BPJS Kesehatan mengambil manfaat kelas I, II atau III dalam kepesertaan BPJS Kesehatan. Demikian pula untuk  peserta PBI ataupun Non PBI semuanya akan mendapatkan pelayanan kesehatan yang sama. Perbedaannya hanya terletak pada fasilitas kelas ruang inap.
Pelayanan kesehatan yang di bisa dilakukan pada Fasilitas Kesehatan tingkat I berupa pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis, pelayanan gigi, tindakan medis non spesialistik (operatif dan non operatif), pelayanan obat dan bahan medis habis pakai, dan pemberian obat Program Rujuk Balik (PRB), pemeriksaan penunjang diagnostik laboratorium tingkat pertama, pemeriksaan ibu hamil, nifas, ibu menyusui dan bayi, upaya penyembuhan terhadap efek samping kontrasepsi, termasuk penanganan komplikasi KB pasca persalinan, rehabilitasi medik dasar, pelayanan promotif preventif (kegiatan penyuluhan kesehatan perorangan, imunisasi dasar, KB, skrining kesehatan tertentu, dan program Pengelolaan Penyakit Kronis/Prolanis), pemberian rujukan sesuai indikasi medis. :)