Apa dan bagaimana mekanisme Rujukan berjenjang BPJS Kesehatan ?. Berikut ini akan dipaparkan terkait dengan Tata Cara Pelaksanaan System Rujukan Berjenjang.
1. Sistem rujukan pelayanan kesehatan dilaksanakan secara berjenjang sesuai kebutuhan medis, yaitu:
a. Dimulai dari pelayanan kesehatan tingkat pertama oleh fasilitas kesehatan tingkat pertama
b. Jika diperlukan pelayanan lanjutan oleh spesialis, maka pasien dapat dirujuk ke fasilitas kesehatan (Faskes) tingkat kedua
c. Pelayanan kesehatan tingkat kedua di faskes sekunder hanya dapat diberikan atas rujukan dari faskes primer.
d. Pelayanan kesehatan tingkat ketiga di faskestersier hanya dapat diberikan atas rujukan darifaskes sekunder dan faskes primer.
1. Sistem rujukan pelayanan kesehatan dilaksanakan secara berjenjang sesuai kebutuhan medis, yaitu:
a. Dimulai dari pelayanan kesehatan tingkat pertama oleh fasilitas kesehatan tingkat pertama
b. Jika diperlukan pelayanan lanjutan oleh spesialis, maka pasien dapat dirujuk ke fasilitas kesehatan (Faskes) tingkat kedua
c. Pelayanan kesehatan tingkat kedua di faskes sekunder hanya dapat diberikan atas rujukan dari faskes primer.
d. Pelayanan kesehatan tingkat ketiga di faskestersier hanya dapat diberikan atas rujukan darifaskes sekunder dan faskes primer.
2. Pelayanan kesehatan di faskes primer yang dapat dirujuk langsung ke faskes tersier hanya untuk kasus yang sudah ditegakkan diagnosis dan rencana terapinya, merupakan pelayanan berulang dan hanya tersedia di faskes tersier.
3. Ketentuan pelayanan rujukan berjenjang dapatdikecualikan dalam kondisi:
a. terjadi keadaan gawat darurat;Kondisi kegawatdaruratan mengikuti ketentuan yang berlaku
b. bencana;Kriteria bencana ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dan atau Pemerintah Daerah
c. kekhususan permasalahan kesehatan pasien;untuk kasus yang sudah ditegakkan rencana terapinya dan terapi tersebut hanya dapat dilakukan di fasilitas kesehatan lanjutan.
d. pertimbangan geografis; dan
e. pertimbangan ketersediaan fasilitas
a. terjadi keadaan gawat darurat;Kondisi kegawatdaruratan mengikuti ketentuan yang berlaku
b. bencana;Kriteria bencana ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dan atau Pemerintah Daerah
c. kekhususan permasalahan kesehatan pasien;untuk kasus yang sudah ditegakkan rencana terapinya dan terapi tersebut hanya dapat dilakukan di fasilitas kesehatan lanjutan.
d. pertimbangan geografis; dan
e. pertimbangan ketersediaan fasilitas
4. Pelayanan oleh bidan dan perawat
a. Dalam keadaan tertentu, bidan atau perawatdapat memberikan pelayanan kesehatantingkat pertama sesuai ketentuan peraturanperundang-undangan.
b. Bidan dan perawat hanya dapat melakukanrujukan ke dokter dan/atau dokter gigi pemberipelayanan kesehatan tingkat pertama kecualidalam kondisi gawat darurat dan kekhususanpermasalahan kesehatan pasien, yaitu kondisidi luar kompetensi dokter dan/atau dokter gigipemberipelayanan kesehatan tingkat pertama
5. Rujukan Parsial
a. Rujukan parsial adalah pengiriman pasien atau spesimen ke pemberi pelayanan kesehatan lain dalam rangka menegakkan diagnosis atau pemberian terapi, yang merupakan saturangkaian perawatan pasien di Faskes tersebut.
b. Rujukan parsial dapat berupa:
1) pengiriman pasien untuk dilakukan pemeriksaan penunjang atau tindakan
2) pengiriman spesimen untuk pemeriksaan penunjang
c. Apabila pasien tersebut adalah pasien rujukan parsial, maka penjaminan pasien dilakukanoleh fasilitas kesehatan perujuk.
Apakah pasien yang tidak mengikuti rujukan berjenjang dapat dijamin oleh BPJS Kesehatan? Peserta yang ingin mendapatkan pelayanan yang tidak sesuai dengan sistem rujukan dapat dimasukkan dalam kategori pelayanan yang tidak sesuai dengan prosedur sehingga tidak dapat dibayarkan oleh BPJS Kesehatan, kecuali dalamkondisi tertentu yaitu kondisi gawat darurat,bencana, kekhususan permasalahan pasien,pertimbangan geografis, dan pertimbanganketersediaan fasilitas. Untuk pasien di perbatasan, apakahdiperbolehkan untuk merujuk pasien lintaskabupaten?Jika atas pertimbangan geografis dan keselamatanpasien tidak memungkinkan untuk dilakukanrujukan dalam satu kabupaten, maka diperbolehkanrujukan lintas kabupaten. [Source : Manlak BPJS]