Denda Keterlambatan Iuran BPJS


Kepesertaan BPJS Kesehatan adalah kepesertaan seumur hidup artinya setiap peserta yang sudah terdaftar akan tercatat selamanya pada keangotaan BPJS. Peserta BPJS diharapkan tidak terlambat dalam membayar iuran kepesertaan BPJS. Karena keterlambatan dalam membayar iuran keanggotaan BPJS akan dikenai sangsi bahkan sampai dengan penghentian layanan kesehatan sementara. 

Apabila sampai terjadi penghentian sementara layanan kesehatan maka peserta BPJS Kesehatan tersebut tidak bisa mengakses layanan kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS. Karena sifatnya kepesertaan seumur hidup maka bila peserta ingin kembali menggunakan layanan BPJS maka yang bersangkutan wajib melunasi seluruh tunggakan iuran BPJS Kesehatan berserta dendanya.

1. Keterlambatan pembayaran Iuran untuk Pekerja Penerima Upah dikenakan denda administrative sebesar 2% (dua persen) per bulan dari total iuran yang tertunggak paling banyak untuk waktu 3 (tiga) bulan, yang dibayarkan bersamaan dengan total iuran yang tertunggak oleh Pemberi Kerja.

2. Keterlambatan pembayaran Iuran untuk Peserta Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja dikenakan denda keterlambatan sebesar 2% (dua persen) per bulan dari total iuran yang tertunggak paling banyak untuk waktu 6 (enam) bulan yang dibayarkan bersamaan dengan total iuran yang tertunggak.

Penghentian Layanan Kesehatan akan dikenakan :
1. Bagi Pekerja Penerima Upah, jika terjadi keterlambatan pembayaran iuran lebih dari 3 (tiga) bulan, maka pelayanan kesehatan dihentikan sementara.
2. Bagi Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja, jika terjadi keterlambatan pembayaran Iuran lebih dari 6 (enam) bulan, maka pelayanan kesehatan dihentikan sementara.