Siapa Yang berHak Akses Perawatan Kelas 1 BPJS Kesehatan ?


Sebenarnya kelas perawatan hanya membedakan fasilitas yang didapatkan oleh peserta asuransi. Tidak ada pembedaan tentang pelayanan kesehatan yang diberikan. Dengan mengakses fasilitas kesehatan yang lebih lengkap maka tentu akan dikenakan biaya yang lebih tinggi. Misalkan saja untuk kelas satu menempati ruang dengan 1 bed pasien dan 1 bed penunggu dilengkapi dengan TV dan AC. Sedangkan Kelas 3 meenmpati ruang dengan 4 bed pasien tanpa fasilitas lainnya.

Demikian pula dengan BPJS Kesehatan perbedaan kelas perawatan berbeda hanya sebatas fasilitas saja. Lalu Siapa sajakah yang berhak memperoleh perawatan pelayanan kelas 1 BPJS Kesehatan ? Berikut ini akan dipaparkan mengenai peserta BPJS Kesehatan yang berhak mengakses Ruang perawatan kelas I 

a. Pejabat Negara dan anggota keluarganya;
b. Pegawai Negeri Sipil dan penerima pension pegawai negeri sipil golongan ruang III dan golongan ruang IV beserta anggota keluarganya;
c. Anggota TNI dan penerima pensiun Anggota TNI yang setara Pegawai Negeri Sipil golongan ruang III dan golongan ruang IV beserta anggota keluarganya;
d. Anggota Polri dan penerima pensiun AnggotaPolri yang setara Pegawai Negeri Sipil golonganruang III dan golongan ruang IV besertaanggota keluarganya;
e. Veteran dan Perintis Kemerdekaan besertaanggota keluarganya;
f. Janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteranatau Perintis Kemerdekaan;
g. Peserta Pekerja Penerima Upah bulanan dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeridengan gaji atau upah diatas 1,5 (satu setengah)sampai dengan 2 (dua) kali penghasilan tidakkena pajak dengan status kawin dengan 1(satu) anak, beserta anggota keluarganya; dan
h. Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah danPeserta bukan Pekerja dengan iuran untukManfaat pelayanan di ruang perawatan kelas I..