Peserta BPJS Kesehatan adalah setiap penduduk termasuk orang asing yang bekerja lebih dari 6 (enam) bulan di Indonesia wajib membayar iuran jaminan kesehatan.
Kepesertaan BPJS Kesehatan terbagi menjadi 2 kelompok besar yaitu Peserta bukan Penerima Bantuan Iuran (non PBI) dan Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Peserta jaminan Kesehatan bukan Penerima Bantuan Iuran (PBI) meliputi Pekerja penerima upah dan anggota keluarganya dan pekerja bukan penerima upah.
Yang dimaksud dengan pekerja penerima upah adalah setiap orang yang bekerja pada pemberi kerja dengan menerima gaji atau upah secara rutin seperti pegawai negeri sipil (PNS), anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, pegawai pemerintah non pegawai negeri, pegawai swasta dan semua pekerja yang menerima upah.
Sedangkan yang dimaksud dengan pekerja bukan penerima upah adalah setiap orang yang bekerja atau berusaha atas resiko sendiri seperti pekerja diluar hubungan kerja atau pekerja mandiri.
Jumlah peserta pekerja penerima upah dan anggota keluarga yang ditanggung oleh jaminan kesehatan paling banyak 5 orang meliputi peserta, satu orang istri/suami yang sah dari peserta dan anak yang belum menikah belum berpenghasilan dan belum berusia 21 tahun baik anak kandung/angkat yang sah dari peserta.
Sedangkan yang dimaksud dengan Peserta jaminan Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) adalah masyarakat miskin dan tidak mampu dimana iurannya dibayari oleh pemerintah.