Jaminan Persalinan dan Bayi Baru Lahir BPJS Kesehatan


Pelayanan Persalinan merupakan benefit bagi peserta BPJS Kesehatan karena tidak ada pembatasan jumlah kehamilan/persalinan yang dijamin oleh BPJS Kesehatan dan tidak dibatasi oleh status kepesertaan (peserta/anak/tertanggung lain). Walaupun demikian penjaminan persalinan tetap mengikuti sistem rujukan berjenjang yang berlaku. 

Kepesertaan Bayi Baru Lahir

Bayi baru lahir dari Peserta PBI (Penerima Bantuan Iuran) secara otomatis dijamin oleh BPJS Kesehatan. Bayi tersebut dicatat dan dilaporkan kepada BPJS Kesehatan oleh fasilitas kesehatan untuk kepentingan rekonsiliasi data PBI. Untuk bayi peserta jamkesmas non Kuota Berdasarkan Surat Edaran Menteri KesehatanRI Nomor: JP/Menkes/590/XI/2013 tentangJ aminan Kesehatan Masyarakat tanggal 28 November 2013 2013 point E nomor 2 bahwa: “Bila masih terdapat masyarakat miskin dan tidak mampu di luar peserta Jaminan Kesehatan Nasional yang berjumlah 86,4 juta jiwa maka menjadi tanggung jawab pemerintah daerah(sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam NegeriRepublik Indonesia Nomor 27 Tahun 2013Tentang Penyusunan APBD Tahun 2014)”, Dengan demikian maka:

a. Bayi yang lahir dari peserta Jamkesmas nonkuota menjadi tanggung jawab pemerintahdaerah.
b. Peserta non kuota Jamkesmas, terhitungmulai tanggal 1 Januari 2014 tidak dilayanidalam penyelenggaraan program BPJSKesehatan, kecuali didaftarkan sebagaipeserta BPJS Kesehatan.
3. Peserta BPJS Kesehatan Pekerja Penerima Upah anak ke-1 sd ke-3 : Bayi anak ke-1 (satu) sampai dengan anakke-3 (tiga) dari peserta Pekerja Penerima Upahsecara otomatis dijamin oleh BPJS Kesehatan.
4. Bayi baru lahir dari :
a. Peserta pekerja bukan penerima upah;
b. peserta bukan pekerja; dan
c. anak ke-4 (empat) atau lebih dari pesertapenerima upah Dijamin oleh BPJS Kesehatan jika pengurusankepesertaan dan penerbitan SEP dilakukan dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender sejakkelahirannya atau sebelum pulang apabila bayidirawat kurang dari 7 (tujuh) hari.Dalam pengurusan kepesertaan bayi dilakukanpada hari ke-8 atau seterusnya, maka biayapelayanan kesehatan tersebut tidak dijaminBPJS Kesehatan.[source: Manlak BPJS Kesehatan]