Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) menyetujui kenaikan iuran peserta BPJS bagi peserta penerima bantuan iuran (PBI) ataupun non-PBI atas usulan dari Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan Nasional (BPJS). Menurut ketua DJSN ratio klaim BPJS Kesehatan di atas 100% padahal idealnya adalah 90% artinya terjadi deficit dimana pegeluaran klaim lebih banyakj dibandingkan dengan iuran masuk.

Iuran baru itu cuma berlaku bagi peserta baru. Untuk peserta lama masih tetap membayarkan dengan jumlah yang sama. Kebijakan iuran baru ini mulai berlaku 2-3 bulan ke depan dimana masih menunggu perpres terlebih dahulu.
Data yang diperoleh dari BPJS Kesehatan tercatat defisit pada laporan tahun lalu. Total iuran yang diperoleh mencapai Rp 41,06 triliun sedangkan total manfaat dan klaim yang dibayar sebesar Rp 42,6 triliun. Sehingga rasio klaimnya mencapai 103,88 persen. Oleh sebab itu, aturan masa aktivasi yang saat ini tujuh hari sejak pendaftaran akan diubah oleh BPJS Kesehatan berencana menjadi satu sampai tiga bulan.