Menyusun Clinical Privilege dan Kredensial Staff Medik


Bimbingan teknis Pemantapan peran komite medik yaitu menyusun clinical privilege dan kredensial staff medic rumah sakit Menurut peraturan menteri kesehatan No.755/Menkes/Per/IV/2011, komite medic adalah perangkat rumah sakit untuk menerapkan tata kelola klinis (clinical government) agar staf medis di rumah sakit terjaga profesionalismenya melalui mekanisme kredensial, penjagaan mutu profesi medis. Pemeliharaan etika dan disiplin profesi medis. Melalui peran aktif komite medic diharapkan  staff medic dapat mewujudkan  tata kelola klinis yang lebih baik agar mutu  pelayanan medis dan keselamatan pasien di rumah sakit  lebih terjamin dan terlindungi.

Permenkes tersebut dimaksudkan untuk memperbaiki dan  meningkatkan kinerja komite medis di rumah sakit serta diharapkan dapat meluruskan persepsi keliru yang menganggap komite medik sebagai wadah untuk memperjuangkan kesejahteraan para staff medis. Sejalan dengan semangat profesionalisme sudah seharusnya komite medis melakukan pengendalian terhadapa kompetensi dan prilaku para staf medis agar keselamatan pasien terjamin.  Sehingga profesionalisme self govermance ditata kembali dengan meletakkan struktur komite medic di bawah kepala / Direktur Rumah Sakit mengingat di Indonesia Kepala / Direktur Rumah Sakit umumnya berperan sebagai governing board.

Untuk mewujudkan hal itu maka semua pelayanan medis yang dilakukan oleh setiap staf medis di rumah sakit dilakukan atas penugasan klinis kepala / Direktur Rumah Sakit  berupa pemberian kewenangan klinis (clinical privilege) oleh kepala / Direktur Rumah Sakit melalui penerbitan surat penugasan klinis ( clinical appointment) kepada staf medis yang bersangkutan setelah mendapat rekomendasi dari komite medic.

Dalam bimbingan teknis Pemantapan peran komite medik yaitu menyusun clinical privilege dan kredensial staff medic rumah sakit tersebut peserta diharapkan membawa contoh data-data ijazah 2 dokter bedah, dokter penyakit dalam, dokter obsgyn dokter anak, dokter umum dan dokter gigi. Data tersebut dilengkapi pula dengan STR atau surat tanda registrasi, SIP atau surat izin praktek dan kewenangan dari kolegium.
Bimbingan teknis Pemantapan peran komite medik yaitu menyusun clinical privilege dan kredensial staff medic rumah sakit ini akan diselenggaran di Aston Quest Hotel Semarang tanggal 17-19 Maret 2015. Nara sumber dari bimbingan teknis tersebut adalah dr. Sofwan Dahlan Sp F(K) yang merupakan pakar hokum kesehatan nasional dan juga dewan pakar ARSADA Jawa Tengah, DR.dr inge hartini M.Kes praktisi hokum kesehatan dan Dosen Magister Hukum. Pendaftaran bisa melakukan SMS ke 087823788770 (bagis) atau 08190448212(Anandito)