Prosedur Gawat Darurat Pasien BPJS Kesehatan


Berikut ini akan dipaparkan prosedur Gawat Darurat Pasien BPJS Kesehatan yang terdapat dalam manlak BPJS Kesehatan -Dalam keadaan gawat darurat, maka peserta BPJS Kesehatan dapat dilayani di Faskes tingkatpertama maupun Faskes tingkat lanjutan yangbekerjasama maupun yang tidak bekerjasamadengan BPJS Kesehatan.  Pelayanan harus segera diberikan tanpa diperlukan surat rujukan.  Peserta yang mendapat pelayanan di Fasilitas kesehatan yang tidak bekerjasama dengan BPJS Kesehatan harus segera dirujuk ke Fasilitaskesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan setelah keadaan gawat daruratnya teratasi dan pasien dalam kondisi dapatdipindahkan.

Dalam hal pengecekan validitas peserta maupun diagnose penyakit yang termasuk dalam kriteria gawat darurat dilakukan oleh Fasilitas kesehatan. Fasilitas kesehatan tidak diperkenankan menarik biaya pelayanan kesehatan kepadapeserta.

Pada pelayanan Gawat Darurat di Faskes yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan maka seluruh Fasilitas kesehatan baik yang bekerjasama maupun yang tidak bekerjasama dengan dengan BPJS Kesehatan, wajibmemberikan pelayanan kegawatdaruratan sesuai indikasi medis. Pelayanan kegawatdaruratan di Faskes tingkatpertama dapat diberikan pada Faskes tempat peserta terdaftar maupun bukan tempatpeserta terdaftar.

 Pada pelayanan Gawat Darurat di FaskesTingkat pertama dan Faskes Rujukan yang tidak bekerjasama dengan BPJS Kesehatan maka peserta BPJS dapat langsung mendapatkan pelayanan di Faskes terdekat meskipun Faskes tersebut tidakbekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Pelayanan gawat darurat di Faskes rujukan dapat langsung diberikan tanpa surat rujukandari Faskes tingkat pertama.

Peserta BPJS Kesehatan melaporkan status kepesertaan BPJSKesehatan-nya kepada Fasilitas kesehatan pada saat diberikan pelayan gawat darurat baik rawat jalan maupun rawat inap atau sebelum pasiendirujuk ke Faskes yang bekerja sama denganBPJS Kesehatan.

Faskes memastikan status kepesertaan BPJSKesehatan dengan cara mengakses master file kepesertaanmelalui website BPJS Kesehatan yaituwww.bpjs-kesehatan.go.id; sms gateway; dan media elektronik lainnya.  Apabila hal tersebut tidak dapat dilakukan maka Faskes menghubungi petugas BPJSKesehatan melalui telepon atau mendatangikantor BPJS Kesehatan.  Jika kondisi kegawatdaruratan peserta telahteratasi dan dapat dipindahkan, maka harussegera dirujuk ke Fasilitas kesehatan yangbekerjasama dengan BPJS Kesehatan.

Apabila kondisi kegawatdaruratan pasiensudah teratasi dan pasien dalam kondisi dapatdipindahkan, tetapi pasien tidak bersedia untukdirujuk ke fasilitas kesehatan yang bekerjasamadengan BPJS Kesehatan, maka biaya pelayananselanjutnya tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan.Faskes harus menjelaskan hal ini kepadapeserta dan peserta harus menandatanganisurat pernyataan bersedia menanggung biayapelayanan selanjutnya.

Prosedur Gawat Darurat Pasien BPJS Kesehatan di Faskes yang tidak bekerjasama ditanggungsebagai pelayanan rawat jalan kecuali kondisitertentu yang mengharuskan pasien dirawatinap. Kondisi tertentu yang dimaksud tersebut adalah bila tidak ada sarana transportasi untukevakuasi pasien, sarana transportasi yang tersedia tidakmemenuhi syarat medis untuk evakuasi dan kondisi pasien yang tidak memungkinkansecara medis untuk dievakuasi, yangdibuktikan dengan surat keterangan medisdari dokter yang merawat.

Bagi pasien dengan kondisi kegawatdaruratansudah teratasi serta dapat dipindahkan akan tetapimasih memerlukan perawatan lanjutan, makapasien dapat dirujuk ke Faskes yang bekerjasamadengan BPJS Kesehatan menggunakan ambulanyang telah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.