Pelatihan Asesor kompetensi bagi perawat klinik 2015 - Era globalisasi menuntut semua indistri termasuk industry jasa pelayanan kesehatan untuk meberikan pelayanan yang berkualitas yang dapat diukur dari segi kualitas jasa yang diberikan agar mampu bersaing di era pasar bebas. Kualitas jasa yang diberikan kepada pelanggan dapat ditentukan salah satunya oleh pemberi jasa pelayanan. Pemberi jasa pelayanan tersebut harus mampu mengaplikasikan dan menunjukkan kemampuan pekerjaan dan tugas-tugasnya sesuai dengan standar yang telah ditetapkan ditempat kerjanya atau memiliki kompetensi dan dapat dibuktikan dengan pengakuan melalui sertifikasi kompetensi.
Sertifikasi adalah suatu proses untuk mendapatkan pengakuan resmi (keabsahan) atas kompetensi yang dilmiliki oleh seseorang pada bidang tertentu. Untuk mendapatkan pengakuan tersebut, seseorang harus melalui tahapan tahapan yang ditentukan dalam skema sertifikasi dimana salah satunya adalah assesmen (penilaian) yang dilakukan oleh seorang assessor kompetensi. Persyaratan sertifikasi inipun sudah menjadai persyaratan yang mengglobal. Kesesuaian dan ketepatan kompetensi pada setaiap perawat perlu dinilai dan ditentukan apakah sesuai dengan tingkatan jenjang klinik yang ditetapkan disuatu institusi pelayanan kesehatan. Pelatihan Asesor kompetensi bagi perawat klinik.
Dalam akrediatsi rumah sakit suatu proses credentialing di bidang keperawatan yan harus dilakukan oleh komite keperawatan juga memerlukan proses penilaian kompetensi bertujuan menentukan dimana seseorang ditempatkan sesuai dengan kompetensi yang dipunyai. Sehingga assessment kompetensi di rumah sakit adalah juga pertanggungjawaban dalam akreditasi.
Untuk menilai kompetensi kemampuan untuk mengkaji kompetensi dilakukan oleh asesor kompetensi merupakan seorang yang memiliki kualifikasi yang relevan dan kompeten. Pelatihan ini bertujuan untuk membentuk seseorangh agar mampu menjadi designer dalam mengorganisasikan assesmen di lembaga assesmen seperti lebaga sertifikaasi profesi atau instasi (rumah sakit). Selanjutnya melakukan proses assesmen (uji kompetensi) sesuai skema sertifikasi atau pedoman asssesmen yang ditentukan oleh lebaga assesmen.
Rencananya Pelatihan Asesor kompetensi bagi perawat klinik ini akan dilaksanakan di Ruang Akasia RS. Jogja Jl. Wirosaban No.1 Yogyakarta dan praktek Assesor di ruang perawatan RS. Jogja. Jadwal pelaksanaan pelatihan assessor kompetensi pada 10-14 Agustus 2015. Adapun kurikulum yang ajkan disampaikan ada 2 tahap dimana tahap I selama 50 jam pelajaran terstruktur dan tahap II yaitu latihan mandiri sebanyak 2 unit kompetensi yang disetarakan dengan 30 jam setiap unit yang telah diselesaikan dalam waktui maksimal 6 bulan dari tanggal pelatihan tahap I. Untuk informasi pendaftaran Pelatihan Asesor kompetensi bagi perawat klinik bisa menghubungi 08122764332 Tri Yuni Rahmanto MPH, 08122700741 Sri Oktri Hastuti SKM,M.Kep.