
BPJS
Kesehatan merupakan perusahaan asuransi yang kita kenal sebelumnya
sebagai PT Askes sedangkan BPJS Ketenagakerjaan adalah transformasi dari
Jamsostek (Jaminan Sosial Tenaga Kerja). Saat ini kepesertaan untuk
BPJS adalah wajib hal ini diatur oleh Undang Undang. Menurut
Undang-undang BPJS no 14 Setiap warga negara Indonesia dan warga
asing yang sudah berdiam di Indonesia selama minimal enam bulan wajib
menjadi anggota BPJS.
Akses Alamat Web BPJS
Untuk memudahkan pendaftaraan
BPJS Kesehatan maka para peserta bisa melakukan pendaftaran secara
online. Untuk melakukan pendaftaran online bisa melalui alamat web bpjs
di http://bpjs-kesehatan.go.id/
Semua informasi yang berkaitan dengan BPJS Kesehatan bisa didapatkan di alamat web BPJS kesehatan tersebut
Sedangkan menurut Undang undangn No 3 Tahun 1992 mengenai Jaminan Sosial tenaga Kerja disebutkan pada pasal 17 bahwa pengusaha dan tenaga kerja wajib ikut serta dalam program jaminan sosial tenaga kerja. Untuk mengakses segala informasi mengenai BPJS Ketenagakerjaan dan pendaftaran bisa mengunjungi alamat web bpjs ketenagakerjaan di http://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/page/Formulir.html