Inilah Syarat Jadi Surveior KARS Akreditasi Rumah sakit

Ingin menjadi salah satu Surveior KARS? atau hanya ingin tahu syarat apa saja yang harus dimiliki oleh seseorang untuk menjadi Surveior KARS? Selain memiliki kesehatan yang prima ada beberapa syarat penting yang harus dimiliki oleh Surveior KARS berikut ulasannya. 

KARS merupakan singkatan dari Komisi Akreditasi Rumah Sakit. KARS adalah lembaga akreditasi independen di Indonesia yang diakui oleh pemerintah. KARS memberikan akreditasi nasional dan internasional kepada rumah sakit di Tanah Air. Setelah terakreditasi oleh International Society for Quality in Health Care (ISQua), sebuah lembaga internasional yang mengakreditasi lembaga akreditasi di beberapa negara, kini KARS setara dengan lembaga akreditasi lain di dunia. 

Dari 2.415 rumah sakit di Indonesia yang terakreditasi KARS baru 121 rumah sakit. Tenaga surveyor (penilai) yang terbatas memengaruhi kecepatan proses akreditasi. Pada tahun 2015 ini setidaknya KARS mempunyai target memiliki 400 surveyor.

Adapun Persyaratan untuk menjadi Surveior KARS terbagi menjadi 2 kelompok besar yaitu persyaratan administratif dan persyaratan substantif.

A. Persyaratam Administratif
1)    Syarat administratif umum :

    Umur 40 tahun ke atas.
    Fit untuk melaksanakan tugas surveior (dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari  dokter RS).
    Mempunyai kompetensi  leadership, komunikasi, team work yang baik.
    Seluruh calon surveior harus mendapat rekomendasi dari:
    -Direktur Rumah Sakit, atau
    -Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, atau
    -Ketua PERSI Pusat atau Daerah, atau
    -Pejabat Kementerian Kesehatan (minimal Eselon II)

2)    Syarat administratif  khusus  :
-Pengurus KARS, atau Surveior KARS, dan

a.    Surveior Manajemen
    Pendidikan : Dokter atau Dokter Spesialis, dengan S2 Manajemen RS atau Manajemen Kesehatan.
    Pengalaman : Pernah menjabat sebagai Direksi dan pernah bekerja di Rumah Sakit sekurang-kurangnya 5 tahun, atau    Pernah menjabat sebagai pejabat struktural 1 (satu) level di bawah Direksi rumah sakit dan bekerja di rumah sakit selama 10 tahun, atau  Pernah aktif sebagai Ketua Panitia/Komite Mutu di rumah sakit dan bekerja di rumah sakit selama 10 tahun, atau  Aktif dalam penyiapan akreditasi rumah sakit di Dinas Kesehatan Propinsi / Kementerian Kesehatan dan bekerja di rumah sakit selama 10 tahun

b.    Surveior Medis
    Pendidikan  : Dokter Spesialis
    Pengalaman :Pernah bekerja di rumah sakit sekurang-kurangnya 5 tahun sebagai fungsional dokter spesialis dan pernah aktif pada Komite Medis.
    Syarat lain  : Tidak pernah mendapat sanksi disiplin oleh MKDKI dan sanksi tindak pelanggaran etik oleh MKEK.

c.    Surveior Keperawatan
    Pendidikan : S.Kp / Skep,Ners atau Mkep, Ners.
    Pengalaman : Pernah bekerja di rumah sakit sekurang-kurangnya 5 tahun sebagai fungsional tenaga keperawatan dan, Pernah menjabat sebagai jabatan struktural dalam bidang pelayanan keperawatan di rumah sakit dan,  Mendapat izin / rekomendasi atasan langsung dari Kepala / Direktur rumah sakit.

 B.    Persyaratan Substantif:
Sudah pernah mengikutikegiatan sbb :

    Workshop atau Bimbingan yang dilaksanakan oleh KARS
    Workshop wajib yang telah dikuti adalah WSAB
    Workshop pilihan adalah PMKP,MPO,Asesor internal, Patient safety.
    Pelatihan menjadi surveior yang dilaksanakan oleh KARS
    Lulus ujian (test) pemahaman seluruh standar akreditasi versi 2012
    Pelatihan telusur dan praktik lapangan
    Kegiatan magang survei

Berdasarkan persyaratan substansi ini calon surveior dapat dibuat kriteriaskoring sebagai berikut :

    Pernah mengikuti work shop yg diselenggarakan Kars  : Skor 3
    Menjadi anggota Pokja Akreditasi di RS yg sudah lulusAkreditasi : Skor 4
    Menjadi anggota pokja Akreditasi di RS yg belum lulus : Skor 2
    Direktur RS yang sudah lulus Akreditasi Paripurna : skor 6
    Direktur RS yang sudah lulus Akreditasi Utama : skor 5
    Pernah atau sedang menjabat  Komite medis / Komite keperawatan / Komite mutu : Skor 4
    Pernah atau sedang menjabat sub Komite kredensial, sub Komite mutu, sub Komite etik dari Komite medis / Komite keperawatan : skor: 2
    Pernah atau sedang menjabat  IPCN  Skor : 4
    Asesor internal RS yg sudah terakreditasi skor:  5[source :Kars.or.id]