Penundaan Sosialisasi Peraturan BPJS Kesehatan No 2 tahun 2015 tentang norma penetapan besaran kapitasi dan pembayaran KBK tertuang dalam surat Kemenkes RI no. IV.05.01/IX/1488/2015 yang ditujukan kepada Direktur Utama BPJS Kesehatan. Surat penundaan Sosialisasi Peraturan BPJS Kesehatan No 02 tahun 2015 ini ditanda tangani oleh Sekretaris Jendral Kementerian Kesehatan dr. Untung Suseno Sutarjo, M.Kes. Berikut isi salinan dari Surat Penundaan Sosialisasi Peraturan BPJS Kesehatan No 2 tahun 2015 :
Yang terhormat,
Direktur Utama BPJS Kesehatan
Menunjuk pembahasan dalam pertemuan persiapan sosialisasi peraturan BPJS Kesehatan tentang Norma Kapitasi dan Pembayaran Kapitasi berbasis pemenuhan komitmen pelayanan (KBK) pada FKTP yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan pada Hari senin tanggal 3 agustus 2015 dimana BPJS Kesehatan akan segera mengadakan sosialisasi dan launching norma kapitasi dan pembayaran kapitasi berbasis komitmen dengan ini disampaikan beberapa hal sebagai berikut :
1. Sesuai hasil kesepakatan pertemuan monitoring dan evaluasi yang diselenggarakan di kementrian kesehatan pada hari kamis tanggal 30 juli 2015 yang dihadiri oleh kementrian kesehatan dan BPJS Kesehatan bahwa akan dibentuk tim kecil yang beranggotakan kemenkes dan BPJS Kesehatan untuk mendalami rencana implementasi norma kapitasi dan pembayaran KBK yang meliputi mempersiapkan penerapan norma kapitasi dan pembayaran KBK, penyempurnaan indikator dan penambahan indikator UKM
2. Pemeberlakuan norma kapitasi dan pembayaran KBK akan menimbulkan potensial masalah baik ditingkat FKTP maupun Dinas Kesehatan, untuk hal tersebut perlu dilakukan upaya-upaya untuk meminimalisir potensial masalah yang mungkin muncul.
3. Merujuk kedua poin tersebut diatas, kami menyarankan agar rencana sosialisasi peraturan BPJS tersebut ditunda dengan tujuan agar implementasi norma kapitasi yang baru dan pembayaran kapitasi berbasis komitmen pelayanan dapat berjalan optimal.
demikian kami sampaikan atas perhatiannya kami ucapkan terimakasih
Sekretaris Jendral
dr. Untung Suseno Sutarjo, M.Kes
Menunjuk pembahasan dalam pertemuan persiapan sosialisasi peraturan BPJS Kesehatan tentang Norma Kapitasi dan Pembayaran Kapitasi berbasis pemenuhan komitmen pelayanan (KBK) pada FKTP yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan pada Hari senin tanggal 3 agustus 2015 dimana BPJS Kesehatan akan segera mengadakan sosialisasi dan launching norma kapitasi dan pembayaran kapitasi berbasis komitmen dengan ini disampaikan beberapa hal sebagai berikut :
1. Sesuai hasil kesepakatan pertemuan monitoring dan evaluasi yang diselenggarakan di kementrian kesehatan pada hari kamis tanggal 30 juli 2015 yang dihadiri oleh kementrian kesehatan dan BPJS Kesehatan bahwa akan dibentuk tim kecil yang beranggotakan kemenkes dan BPJS Kesehatan untuk mendalami rencana implementasi norma kapitasi dan pembayaran KBK yang meliputi mempersiapkan penerapan norma kapitasi dan pembayaran KBK, penyempurnaan indikator dan penambahan indikator UKM
2. Pemeberlakuan norma kapitasi dan pembayaran KBK akan menimbulkan potensial masalah baik ditingkat FKTP maupun Dinas Kesehatan, untuk hal tersebut perlu dilakukan upaya-upaya untuk meminimalisir potensial masalah yang mungkin muncul.
3. Merujuk kedua poin tersebut diatas, kami menyarankan agar rencana sosialisasi peraturan BPJS tersebut ditunda dengan tujuan agar implementasi norma kapitasi yang baru dan pembayaran kapitasi berbasis komitmen pelayanan dapat berjalan optimal.
demikian kami sampaikan atas perhatiannya kami ucapkan terimakasih
Sekretaris Jendral
dr. Untung Suseno Sutarjo, M.Kes