Peraturan baru tersebut yakni Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 2 Tahun 2015 tentang norma penetapan besaran kapitasi dan pembayaran kapitasi
berbasis pemenuhan komitmen pelayanan pada Fasilitas Kesehatan Tingkat
Pertama (FKTP)
Regulasi atau Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 2 Tahun 2015 ditetapkan
tanggal; 27 Juli 2015 dan diundangkan tanggal 28 Juli 2015, namuan
penerapan norma penetapan besaran tarif kapitasi kepada FKTP sudah
diberlakukan di seluruh Puskesmas secara Nasional mulai 1 Agustus 2015
Peraturan BPJS Nomor 2 Tahun 2015 merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4456); Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5256);
Peraturan BPJS Nomor 2 Tahun 2015 merujuk Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 29) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2013 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 255);
Peraturan BPJS Nomor 2 Tahun 2015 merujuk pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan Pada Jaminan Kesehatan Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1400); Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 59 Tahun 2014 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1287); Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1)
Untuk mengunduh Peraturan BPJS Nomor 2 Tahun 2015 PDF dapat melalui link unduh Peraturan BPJS Nomor 2 Tahun 2015 PDF