Salinan Peraturan Badan PJS Nomor 2 Tahun 2015
Tentang NORMA PENETA PAN BESARAN KAPITASI DAN PEMBAYAR AN KAPITASI BERBASIS PEMENUHAN KOMIT MEN PELAYANAN PADA FASILI TAS KESEHATAN TINGKAT PER TAMA
Dalam Peraturan Badan Penyeleng gara Jaminan Sosial Ke sehat an ini yang di maksud dengan:
1. Jaminan Kesehat an adalah jaminan berupa perlindung an Ke sehat an agar Peserta memperoleh manfaat pemeliharaan ke sehat an dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar Ke sehat an yang diberikan kepada setiap orang yang telah mem bayar iuran atau iurannya dibayar oleh pemerin tah.
2. Badan Penyeleng gara Jamin an Sosial Ke sehatan yang selanjut nya disingkat BPJS Ke sehatan adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyeleng gara kan program Jaminan Ke sehatan.
3. Iuran Jaminan Ke sehatan adalah sejumlah uang yang dibayarkan secara teratur oleh Peserta, Pemberi Kerja dan/atau Pemerintah untuk program Jaminan Ke sehat an.
4. Peserta adalah setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, yang telah membayar iuran.
5. Manfaat adalah faedah jaminan sosial yang menjadi hak Peserta dan/atau anggota keluarganya.
6. Fasilitas Ke sehat an Tingkat Pertama yang selanjutnya disingkat FKTP adalah fasilitas Ke sehat an yang melakukan pelayanan Ke sehat an perorangan yang bersifat non spesialistik untuk keperluan observasi, promotif, preventif, diagnosis, perawatan, pengobatan, dan/atau pelayanan Ke sehat an lainnya.
7. Pusat Ke sehat an Masyarakat yang selanjutnya disebut Puskesmas adalah fasilitas pelayanan Ke sehat an yang menyelenggarakan upaya Ke sehat an masyarakat dan upaya Ke sehat an perseorangan tingkat pertama, dengan lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif, untuk mencapai derajat Ke sehat an masyarakat yang setinggi-tingginya di wilayah kerjanya.
8. Klinik Pratama adalah fasilitas Ke sehat an yang menyelenggarakan pelayanan medik dasar umum dalam rangka upaya Ke sehat an perseorangan tingkat pertama.
9. Dokter Praktik Perorangan selanjutnya disebut praktik dokter adalah dokter umum praktik dokter pribadi/perorangan yang menyelenggarakan pelayanan medik dasar umum dalam rangka upaya Ke sehat an perseorangan tingkat pertama.
10. Tarif Kapi tasi adalah besaran pembayaran per-bulan yang dibayar dimuka oleh BPJS Ke sehat an kepada Fasilitas Ke sehat an Tingkat Pertama berdasarkan jumlah Peserta yang terdaftar tanpa memperhitungkan jenis dan jumlah pelayanan Ke sehat an yang diberikan.
11. Komitmen pelayanan adalah komitmen Fasilitas Ke sehat an Tingkat Pertama untuk meningkatkan mutu pelayanan melalui pencapaian indikator pelayanan Ke sehat an perseorangan yang disepakati.
12. Kapi tasi berbasis pemenuhan komitmen pelayan an adalah penyesuaian besaran tarif kapitasi berdasarkan hasil penilaian pencapaian indikator pelayan an Ke sehat an perseorangan yang disepakati berupa komitmen pelayanan Fasilitas Ke sehat an Tingkat Pertama dalam rangka peningkatan mutu pelayanan.
13. Angka kontak adalah indikator untuk mengetahui aksesabilitas dan pemanfaatan pelayanan primer di FKTP oleh Peserta dan kepedulian serta upaya FKTP terhadap Ke sehat an Peserta pada setiap 1000 (seribu) Peserta terdaftar di FKTP yang bekerja sama dengan BPJS Ke sehat an.
14. Rasio rujukan rawat jalan kasus non spesialistik adalah indikator untuk mengetahui optimalnya koordinasi dan kerjasama antara FKTP dengan Fasilitas Ke sehat an Tingkat Lanjutan sehingga sistem rujukan terselenggara sesuai indikasi medis dan kompetensinya.
15. Program Pengelolaan Penyakit Kronis yang selanjutnya disebut Prolanis adalah suatu sistem yang memadukan antara penatalaksanaan pelayanan Ke sehat an dan komunikasi bagi sekelompok peserta dengan kondisi penyakit tertentu melalui upaya penanganan penyakit secara mandiri.
16. Rasio Peserta Prolanis Rutin Ber kunjung ke FKTP adalah indikator untuk menge tahu i pemanfaatan FKTP oleh Peserta Prolanis dan kesinambung an FKTP dalam melaksana kan pemeliharaan Ke sehat an Peserta Prolanis.
17. Norma Penetap an Besaran Kapitasi adalah kriteria mengenai tingkat kelengkap an sumber daya dan pelayanan FKTP yang digunakan untuk penetap an besaran kapitasi bagi FKTP.
18. Pelayanan 24 (dua puluh empat) jam adalah memberi pelayan an di luar jam kerja dengan menyediakan paling sedikit satu orang perawat/bidan di FKTP dan satu orang dokter yang dapat hadir jika dihubungi, 24 (dua puluh empat) jam sehari, 7 (tujuh) hari seminggu.
Pasal 2
(1) Manfaat jaminan Ke sehat an yang diselenggarakan oleh BPJS Ke sehat an diberi kan oleh fasilitas Ke sehat an yang menjalin kerjasama dengan BPJS Ke sehat an.
(2) Fasilitas Ke sehat an sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan fasilitas Ke sehat an milik Pemerintah, pemerintah daerah dan/atau swasta.
(3) Bentuk fasilitas Ke sehat an sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa FKTP, yang terdiri atas:
a. puskesmas atau yang setara;
b. prak tik dokter;
c. prak tik dokter gigi;
d. kli nik pratama atau yang setara; dan
e. Rumah Sakit Kelas D Pra tama atau yang setara.
(4) FKTP sebagai mana dimaksud pada ayat (3) milik: a. Pemerin tah dan pemerintah daerah yang memenuhi persyaratan wajib bekerja sama dengan BPJS Ke sehat an; atau b. swasta yang memenuhi persyarat an dapat bekerja sama dengan BPJS Ke sehat an.
(5) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan melalui perjanjian kerjasama antara BPJS Ke sehat an dengan Kepala Dinas Ke sehat an Kabupaten/Kota dan/atau pimpin an FKTP. Pasal 3 Dalam rangka peningkatan mutu pelayanan FKTP diberlakukan pengembangan sistem pengendali an mutu dan sistem pembayar an melalui: a. norma penetap an besaran tarif kapitasi; dan b. pembayaran kapitasi berbasis pemenuh an komitmen pelayanan.
BAB II
NORMA PENETAPAN BESARAN TARIF KAPITASI
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 4
(1) BPJS Ke sehat an melakuk an pembayaran kepada FKTP secara praupaya berdasarkan kapitasi atas jumlah Peserta yang terdaftar di FKTP. (2) Besaran tarif kapitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dibayarkan kepada FKTP pada suatu wilayah ditentukan berdasarkan kesepakat an BPJS Ke sehat an dengan Aso siasi Fasilitas Ke sehat an di wilayah setempat dengan mengacu pada standar tarif kapitasi yang telah ditetapkan oleh Menteri Ke sehat an.
(3) Standar tarif kapitasi sebagai mana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan sebagai berikut: a. puskesmas atau fasilitas Ke sehat an yang setara sebesar Rp.3.000,00 (tiga ribu rupiah) sampai dengan Rp.6.000,00 (enam ribu rupiah); b. rumah sakit Kelas D Pratama, klinik pratama, praktik dokter, atau fasilitas Ke sehat an yang setara sebesar Rp.8.000,00 (delapan ribu rupiah) sampai dengan Rp.10.000,00 (sepuluh ribu rupiah); dan c. praktik perorang an dokter gigi sebesar Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah). (4) Penetapan besaran tarif kapitasi sebagai mana di maksud pada ayat (1) bagi masing-masing FKTP dilakukan oleh BPJS Ke sehat an dan Dinas Ke sehat an Kabupaten/Kota berdasarkan seleksi dan kredensialing dengan mempertimbang kan: a. sumber daya manusia; b. kelengkap an sarana dan prasarana; c. lingkup pelayan an; dan d. komitmen pelayan an.
(5) Pertimbangan sumber daya manusia sebagai mana dimaksud pada ayat (4) meliputi: a. ketersediaan dokter berdasarkan rasio perbandingan jumlah dokter dengan jumlah peserta terdaftar; dan b. ketersedia an dokter gigi, perawat, bidan termasuk jejaring bidan dan tenaga administrasi. (6) Pertimbang an kelengkap an sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi : a. kelengkapan sarana prasarana FKTP yang diperlukan dalam memberikan pelayan an; dan b. waktu pelayanan di FKTP.
(7) Pertimbang an lingkup pelayanan sebagai mana dimaksud pada ayat (4) meliputi: a. pelayanan rawat jalan tingkat pertama sesuai peraturan perundang-undangan; b. pelayanan obat; dan c. pelayanan laboratorium tingkat pra tama.
Bagian Kedua
Norma Penetapan Besaran Tarif Kapitasi
Bagi Puskesmas Atau Fasilitas Ke sehat an Yang Setara
Pasal 5
Setiap Puskesmas atau fasilitas Ke sehat an yang setara yang bekerjasama dengan BPJS Ke sehat an harus memenuhi persyaratan:
a. me miliki perawat;
b. me miliki bidan dan/atau jejaring bidan;
c. me miliki tenaga administrasi;
d. me menuhi kriteria kredensialing atau rekredensialing;
e. memberi kan pelayanan ra wat jalan tingkat pertama sesuai peraturan perundang-undangan;
f. memberi kan pelayanan obat;
g. memberi kan pelayanan laborat orium tingkat pra tama;
h. mem buka waktu pelayanan mini mal 8 (delapan) jam setiap hari kerja; dan
i. memberi kan pelayanan daru rat di luar jam pelayan an.
Pasal 6
Puskesmas atau fasilitas Ke sehat an yang setara yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 memperoleh pembayaran dengan besar an tarif kapitasi yang di dasarkan pada jumlah dokter, rasio jumlah dokter dengan jumlah peserta, ada atau tidak nya dokter gigi, dan waktu pelayan an.
Pasal 7
Puskesmas atau fasilitas Ke sehat an yang setara memperoleh kapitasi sebesar Rp.3.000,00 (tiga ribu rupiah) apabila tidak me miliki dokter, tidak memiliki dokter gigi dan membuka waktu pelayan an kurang dari 24 (dua puluh empat) jam setiap hari.
Pasal 8
Puskesmas atau fasilitas Ke sehat an yang setara memperoleh kapitasi sebesar Rp.3.250,00 (tiga ribu dua ratus lima puluh rupiah) apabila :
a. tidak memiliki dokter, memiliki dokter gigi paling sedikit 1 (satu) orang, dan membuka waktu pelayan an kurang dari 24 (dua puluh empat) jam setiap hari;
b. memiliki dokter 1 (satu) orang, memiliki atau tidak memiliki dokter gigi, dan membuka waktu pelayan an kurang dari 24 (dua puluh empat) jam setiap hari; atau
c. memiliki dokter 2 (dua) orang dengan perbandingan 1 (satu) orang dokter berbanding dengan paling sedikit 5.001 (lima ribu satu) Pe serta, memiliki atau tidak memiliki dokter gigi, dan membuka waktu pelayan an ku rang dari 24 (dua puluh empat) jam setiap hari.
Pasal 9
Puskesmas atau fasilitas Ke sehat an yang setara memperoleh kapitasi sebesar Rp.3.500,00 (tiga ribu lima ratus rupiah) apabila :
a. me miliki dokter 2 (dua) orang dengan perbandingan 1 (satu) orang dokter berbanding dengan paling banyak 5.000 (lima ribu) Peserta, memiliki atau tidak me miliki dokter gigi, dan mem buka waktu pelayanan kurang dari 24 (dua puluh empat) jam setiap hari,;
b. me miliki dokter paling sedikit 3 (tiga) orang, me miliki atau tidak memiliki dokter gigi, dan mem buka waktu pelayan an kurang dari 24 (dua puluh empat) jam se tiap hari;
c. me miliki dokter 1 (satu) orang dengan perbandingan 1 (satu) orang dokter berbanding dengan paling sedikit 5.001 (lima ribu satu) Peserta, me miliki atau tidak memiliki dokter gigi, dan mem buka waktu pelayan an 24 (dua puluh empat) jam setiap hari; atau
d. me miliki dokter 2 (dua) orang dengan per bandingan 1 (satu) orang dokter berbanding dengan paling sedikit 15.001 (lima belas ribu satu) Peserta, memiliki atau tidak memiliki dokter gigi, dan mem buka waktu pelayan an 24 (dua puluh empat) jam se tiap hari.
Pasal 10
Puskesmas atau fasilitas Ke sehat an yang setara memperoleh kapitasi sebesar Rp.4.000,00 (empat ribu rupiah) apabila :
a. me miliki dokter 1 (satu) orang dengan per bandingan 1 (satu) orang dokter berbanding dengan paling banyak 5.000 (lima ribu) Peserta, me miliki atau tidak me miliki dokter gigi, dan mem buka waktu pelayan an 24 (dua puluh empat) jam se tiap hari;
b. me miliki dokter 2 (dua) orang dengan per bandingan 1 (satu) orang dokter berbanding dengan paling sedikit 5.001 (lima ribu satu) sampai dengan paling banyak 15.000 (lima belas ribu) Peserta, memiliki atau tidak memiliki dokter gigi, dan mem buka waktu pelayanan 24 (dua puluh empat) jam setiap hari;
c. me miliki dokter paling sedikit 3 (tiga) orang dengan perbandingan 1 (satu) orang dokter berbanding dengan paling sedikit 15.001 (lima belas ribu satu) Peserta, tidak memiliki dokter gigi, dan mem buka waktu pelayanan 24 (dua puluh empat) jam se tiap hari; atau
d. me miliki dokter paling sedikit 3 (tiga) orang dengan perbandingan 1 (satu) orang dokter berbanding dengan paling sedikit 20.001 (dua puluh ribu satu) Peserta, memiliki dokter gigi paling sedikit 1 (satu) orang, dan mem buka waktu pelayan an 24 (dua puluh empat) jam se tiap hari.
Pasal 11
Puskesmas atau fasilitas Ke sehat an yang setara memperoleh kapitasi sebesar Rp.4.500,00 (empat ribu lima ratus rupiah) apabila:
a. me miliki dokter 2 (dua) orang dengan perbandingan 1 (satu) orang dokter berbanding dengan paling banyak 5.000 (lima ribu) Peserta, memiliki atau tidak me miliki dokter gigi, dan membuka waktu pelayan an 24 (dua puluh empat) jam setiap hari;
b. me miliki dokter paling sedikit 3 (tiga) orang dengan perbandingan 1 (satu) orang dokter berbanding dengan paling sedikit 5.001 (lima ribu satu) sampai dengan paling banyak 15.000 (lima belas ribu) Peserta, tidak me miliki dokter gigi, dan mem buka waktu pelayan an 24 (dua puluh empat) jam setiap hari; atau
c. me miliki dokter paling sedikit 3 (tiga) orang dengan perbanding an 1 (satu) orang dokter berbanding dengan paling sedikit 15.001 (lima belas ribu satu) sampai dengan paling banyak 20.000 (dua puluh ribu) Peserta, me miliki dokter gigi paling sedikit 1 (satu) orang, dan mem buka waktu pelayanan 24 (dua puluh empat) jam setiap hari.
Pasal 12
Puskesmas atau fasilitas Ke sehat an yang setara memperoleh kapitasi sebesar Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah) apabila:
a. me miliki dokter paling sedikit 3 (tiga) orang de ngan perbandingan 1 (satu) orang dokter berbanding dengan paling banyak 5.000 (lima ribu) Peserta, tidak me miliki dokter gigi, dan mem buka waktu pelayanan 24 (dua puluh empat) jam setiap hari; atau
b. me miliki dokter pa ling sedikit 3 (tiga) orang dengan per bandingan 1 (satu) orang dokter ber banding dengan paling sedikit 5.001 (lima ribu satu) sampai dengan paling banyak 15.000 (lima belas ribu) Peserta, me miliki dokter gigi paling sedikit 1 (satu) orang, dan mem buka waktu pelayan an 24 (dua puluh empat) jam setiap hari.
Pasal 13
Puskesmas atau fasilitas Ke sehat an yang setara memper oleh kapitasi se besar Rp.6.000,00 (enam ribu rupiah) apabila memiliki dokter paling sedikit 3 (tiga) orang dengan per banding an 1 (satu) orang dokter berbanding dengan paling banyak 5.000 (lima ribu) Peserta, memiliki dokter gigi paling sedikit 1 (satu) orang, dan mem buka waktu pelayan an 24 (dua puluh empat) jam setiap hari.
Pasal 14
Tabel Norma Penetap an Besaran Tarif Kapitasi Puskesmas atau fasilitas Ke sehat an yang setara sebagai mana dimaksud dalam Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12 dan Pasal 13 ter cantum dalam Lampiran I yang merupa kan bagi an tidak terpisahkan dari Per atur an BPJS Ke sehat an ini.
Bagian Ketiga
Norma Penetap an Besar an Tarif Kapitasi Bagi FKTP selain Pus kes mas
Pasal 15
Setiap FKTP selain Puskesmas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf b yang bekerjasama dengan BPJS Ke sehat an harus memenuhi persyaratan:
a. me miliki perawat;
b. me miliki bidan dan/atau jejaring bidan;
c. me miliki tenaga administrasi;
d. memenuhi kriteria kredensialing atau rekredensialing;
e. mem beri kan pelayan an rawat jalan tingkat per tama sesuai peraturan per undang-undang an;
f. mem beri kan pelayan an obat;
g. mem beri kan pelayan an laboratorium tingkat pratama;
h. mem buka waktu pelayan an minimal 8 (delapan) jam setiap hari kerja; dan
i. mem beri kan pelayan an darurat di luar jam pelayanan.
Pasal 16
FKTP selain Puskesmas yang telah memenuhi persyaratan sebagai mana dimaksud dalam Pasal 15 mem peroleh pem bayar an dengan besaran tarif kapitasi yang di dasar kan ke pada jumlah dokter, rasio jumlah dokter dengan jumlah peserta, ada atau tidak nya dokter gigi, dan waktu pelayanan.
Pasal 17
Praktik dokter atau fasilitas Ke sehat an yang setara memperoleh kapitasi sebesar Rp.8.000,00 (delapan ribu rupiah) apa bila me miliki 1 (satu) orang dokter dan mem buka waktu pe layanan kurang dari 24 (dua puluh empat) jam.
Pasal 18
Klinik Pratama memper oleh kapitasi sebesar Rp.8.000,00 (delapan ribu rupiah) apa bila me miliki dokter paling sedikit 2 (dua) orang, tidak me miliki dokter gigi, dan mem buka waktu pelayan an kurang dari 24 (dua puluh empat) jam setiap hari.
Pasal 19
Klinik Pratama mem peroleh kapitasi sebesar Rp.8.100,00 (delapan ribu seratus rupiah) apa bila me milik i dokter paling sedikit 2 (dua) orang dengan per banding an 1 (satu) orang dokter berbanding dengan paling sedikit 5.001 (lima ribu satu) Peserta, me miliki dokter gigi paling sedikit 1 (satu) orang, dan mem buka waktu pelayan an kurang dari 24 (dua puluh empat) jam setiap hari.
Pasal 20
Klinik Pratama mem peroleh kapitasi sebesar Rp.8.250,00 (delapan ribu dua ratus lima puluh rupiah) apabila me miliki dokter paling sedikit 2 (dua) orang dengan perbandingan 1 (satu) orang dokter ber banding dengan paling banyak 5.000 (lima ribu) Peserta, me miliki dokter gigi paling sedikit 1 (satu) orang, dan membuka waktu pelayan an kurang dari 24 (dua puluh empat) jam setiap hari.
Pasal 21
Klinik Pratama mem peroleh kapitasi sebesar Rp.8.500,00 (delapan ribu lima ratus rupiah) apabila memiliki dokter paling sedikit 2 (dua) orang dengan perbandingan 1 (satu) orang dokter berbanding dengan paling sedikit 10.001 (sepuluh ribu satu) Peserta, tidak memiliki dokter gigi, dan mem buka waktu pe layanan 24 (dua puluh empat) jam setiap hari.
Pasal 22
Klinik Pratama mem peroleh kapitasi sebesar Rp.8.750,00 (delapan ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) apabila memiliki dokter paling sedikit 2 (dua) orang dengan per banding an 1 (satu) orang dokter ber banding dengan paling sedikit 5.001 (lima ribu satu) sampai dengan paling banyak 10.000 (sepuluh ribu) Peserta, tidak me miliki dokter gigi, dan mem buka waktu pe layan an 24 (dua puluh empat) jam setiap hari.
Pasal 23
Klinik Pratama memper oleh kapitasi sebesar Rp.9.000,00 (sembilan ribu rupiah) apa bila me miliki dokter paling sedikit 2 (dua) orang dengan per banding an 1 (satu) orang dokter berbanding dengan paling banyak 5.000 (lima ribu) Peserta, tidak me miliki dokter gigi, dan mem buka waktu pelayan an 24 (dua puluh empat) jam setiap hari.
Pasal 24
Klinik Pratama memper oleh kapitasi sebesar Rp.9.250,00 (sembilan ribu dua ratus lima puluh rupiah) apabila memiliki dokter paling sedikit 2 (dua) orang dengan per banding an 1 (satu) orang dokter berbanding dengan paling sedikit 10.001 (sepuluh ribu satu) Peserta, me miliki dokter gigi paling sedikit 1 (satu) orang, dan membuka waktu pelayanan 24 (dua puluh empat) jam setiap hari.
Pasal 25
Klinik Pratama memper oleh kapitasi sebesar Rp.9.500,00 (sembilan ribu lima ratus rupiah) apabila memiliki dokter paling sedikit 2 (dua) orang dengan perbandingan 1 (satu) orang dokter ber banding dengan paling sedikit 5.001 (lima ribu satu) sampai dengan paling banyak 10.000 (sepuluh ribu) Peserta, memiliki dokter gigi paling sedikit 1 (satu) orang, dan mem buka waktu pe layan an 24 (dua puluh empat) jam setiap hari.
Pasal 26
Klinik Pratama memper oleh kapitasi sebesar Rp.9.750,00 (sembilan ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) apabila me miliki dokter paling sedikit 2 (dua) orang dengan per bandingan 1 (satu) orang dokter ber banding dengan paling banyak 5.000 (lima ribu) Peserta, me miliki dokter gigi paling sedikit 1 (satu) orang, dan mem buka waktu pelayanan 24 (dua puluh empat) jam setiap hari.
Pasal 27
Rumah Sakit Kelas D Pratama memperoleh kapitasi sebesar Rp.10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) apabila memiliki dokter paling sedikit 3 (tiga) orang, memiliki dokter gigi paling sedikit 1 (satu) orang dan membuka waktu pelayanan 24 (dua puluh empat) jam setiap hari.
Pasal 28
Tabel Norma Penetapan Besaran Tarif Kapitasi FKTP selain Puskesmas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, Pasal 24, Pasal 25, Pasal 26 dan Pasal 27 tercantum dalam Lampiran II yang me rupa kan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan BPJS Ke sehat an ini.
Bagian Keempat
Penerapan Norma Penetapan Besaran Tarif Kapitasi
Pasal 29
Norma Penetapan Besaran Tarif Kapitasi dalam Peraturan BPJS Ke sehat an ini merupakan pedoman dalam mem buat kesepakatan dengan Asosiasi Fasilitas Ke sehat an Tingkat Pertama di tiap provinsi.
Pasal 30
Teknis Kegiatan dan Penerapan Norma Penetapan Besaran Tarif Kapitasi oleh BPJS Ke sehat an dilakukan melalui proses sebagai mana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan BPJS Ke sehat an ini.