Komisi akreditasi rumah sakit (KARS) adalah lembaga independen pelaksana akreditasi rumah sakit yang bersifat fungsional, non structural yang mempunyai tugas dan fungsi melaksanakan akreditasi rumah sakit di Indonesia.
Akreditasi rumah sakit pertama kali dilaksanakan pada tahun 1995 dengan 5 pelayanan, kemudian pada tahun 1998 bertambah menjadi 12 pelayanan dan pada tahun 2001 menjadi 16 pelayanan. Namun sejalan dengan perkembangan akreditasi di tingkat global dan meningkatnya tuntutan masyarakat terhadap mutu pelayanan di rumah sakit, maka pada tahun 2012 telah terjadi perubahan akreditasi rumah sakit di Indonesia.
Standar akreditasi yang semula berfokus pada provider telah berubah menjdai berfokus pada pasien. Disisi lain survey akreditasi yang semula lebih pada dokumetasi telah berubah dengan menggunakan metode telusur, baik telusur individu/pasien maupun telusur system.
Pelayanan anestesi dan bedah merupakan pelayanana yang beresiko dan sering mempunyai resiko tinggi, di sisi lain sering terjadi kejadian yang tidak diharapkan dipelayanan anestesi dan bedah yang pada akhirnya bisa menjadi kasus medico legal yang berdampak pada tuntutan rumah sakit. Karena itu dalam rangka memberikan pelayanan anestesi dan bedah perlu memperlihatkan aspek keselamatan pasien dan hak pasien.
Berdasarkan hal tersebut di atas dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan anestesi dan bedah maka komisi akreditasi rumah sakit akan menyelenggarakan workshop implementasi standar pelayanan anestesi dan bedah dan hak pasien.
Tujuan dari workshop implementasi standar pelayanan anestesi dan bedah dan hak pasien 2015 ini adalah untuk meningkatkan mutu pelayanan anestesi dan bedah, meningkatkan pemahaman dan implementasi hak pasien dan keluarga dalam pelayanan anestesi dan bedah, pemahaman dan implementasi tentang genarl consent, pemahaman tentang penanganan kasus medico legal, dan meningkatkan pemahaman resiko terkait implementasi hak pasien dan keluarga dalam pelayanan anestesi dan bedah.
Workshop implementasi standar pelayanan anestesi dan bedah dan hak pasien 2015 ini akan diselenggarakan pada 4-5 Desember 2015 bertempat di Hotel Ciputra Jl. Letnan Jendral S. Parman Jakarta 11470. Untuk informasi lebih detil mengenai workshop implementasi standar pelayanan anestesi dan bedah dan hak pasien dapat SMS ke Dr.Luwiharsih 0811151142; Dra.M.Amatyah 081584296763.