Ketetapan Pelaksanaan Survei Akreditasi Ulang

Salinan Surat edaran no 2163/SE/KARS/VII/2015 tentang waktu pelaksanaan survei akreditasi ulang dan survei akreditasi verifikasi

Dalam upaya peningkatan mutu pelayanan Rumah Skait wajib dilakukan akreditasi secara berkala minimal 3(tiga) tahun sekali, sebagaimana dimaksud dalam pasal 40 undang undang nomor 44 tahun 2009 tentang rumah sakit, dengan ini ditetapkan hal-hal sebagi berikut :

1. Survei akreditasi ulang untuk rumah sakit yang tidak terakreditasi wajib dilaksanakan dalam waktu 1 (satu) tahun setelah tanggal survei akreditasi sebelumnya.

2.Surveiakreditasi verifikasi wajib dilaksanakan setiap tahun sebelum tanggal akreditasi sebelumnya.
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2 Juli 2015

KOMISI AKREDITASI RUMAH SAKIT
Ketua Eksekutif

DR.dr.Sutoto,M.Kes