Biaya pelayanan kesehatan akan semakin meningkat terus, sejalan dengan penyebaran teknologi kedokteran merupakan tantangan yang tidak ringan bagi penyelenggaraan pelayanan kesehatan.
Dampak peningkatan biaya pelayanan kesehatan tersebut sangat dirasakan oleh masyarakat pengguna jasa pelayanan kesehatan, lembaga pembayar dan penyelenggara pelayanan kesehatan (PPK) terutama Rumahsakit.
Dampak yang dirasakan oleh masyarakat konsumen antara lain harga-harga produk pelayanan kesehatan semakin tidak terjangkau.
Adanya dampak tersebut secara otomatis akan meningkatkan biaya pelayanan kesehatan yang sangat drastis. Permasalahan dalam hal pembiayaan kesehatan akan semakin kompleks di masa depan.
RS. Swasta sebagai salah satu Rumah sakit di daerah mempunyai beban tersendiri untuk bisa memberikan pelayanan kesehatan yang bermutu dan adil bagi masyarakat di wilayah sekitarnya.
Hal ini mendorong seluruh elemen, baik pihak Rumahsakit maupun stakeholder untuk menghitung secara riil berapa biaya pelayanan yang dibutuhkan sehingga bisa menjadi alat advocacy dalam pembiayaan pelayanan kesehatan.
Terkait dengan berbagai perubahan-perubahan yang terjadi akhir-akhir ini memicu berbagai organisasi termasuk Rumahsakit untuk selalu memberikan jasa pelayanan yang sesuai dengan kebutuhan dan keinginan pasien dan calon pasien.
Langkah antisipatif untuk menanggulangi hal ini adalah Rumahsakit harus berupaya melakukan transformasi dan perbaikan mutu yang terus menerus, mengefektifkan semua sarana yang ada agar mencapai efisiensi yang tinggi dan mampu memberikan pelayanan sesuai dengan harapan masyarakat.
Salah satu bentuk antisipasi yang harus dilakukan adalah mengidentifikasi seluruh biaya riil yang dibutuhkan dan perbaikan mutu pelayanan kesehatan yang dihasilkan.
Implikasinya adalah Rumahsakit harus mampu dalam pengelolaan biaya secara komprehensif.
Untuk mengakomodir akuntabilitas terutama dalam tarif layanan Rumahsakit, penghitungan unit cost menjadi sesuatu yang urgent untuk dibuat sehingga keputusan yang diambil mempunyai dasar yang kuat.
Mengenai pentingnya unit cost ini bisa dilihat pada Pasal 9 ayat 1 dan 2 PP 23 tahun 2005 : (1) BLU dapat memungut biaya kepada masyarakat sebagaimana imbalan atas barang/jasa layanan yang diberikan. (2) Imbalan atas barang/jasa layanan yang diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam bentuk tarif yang disusun atas dasar perhitungan biaya per unit layanan atau hasil per investasi dana.
Prinsip keadilan, efisiensi, dan kualitas pelayanan kesehatan di Rumahsakit menjadi sesuatu yang penting. Implikasinya adalah Rumahsakit harus mampu mengelola biaya secara komprehensif.
Prinsip keadilan, efisiensi, dan kualitas pelayanan kesehatan di Rumahsakit menjadi sesuatu yang penting. Implikasinya adalah Rumahsakit harus mampu mengelola biaya secara komprehensif.
Usaha untuk mencapai pelayanan kesehatan yang efisien-bermutu di Rumahsakit sangat berhubungan dengan kemampuan sumberdaya manusia yang ada, mulai dari dokter, perawat, hingga para pegawai non medis termasuk para tenaga akuntansi dan keuangan.
Informasi biaya menjadi hal yang penting, karena dengan adanya informasi ini pihak pimpinan akan dapat menilai kinerja setiap instalasi guna peningkatan kinerja di masa datang.
Disamping itu informasi biaya khususnya unit cost juga bisa dijadikan dasar dalam penetapan tarif pelayanan di Rumahsakit.
Karena apabila Rumahsakit ingin menciptakan pembiayan yang murah dan mutu yang baik, seharusnya tarif yang ada harus bisa mencerminkan realitas biaya yang terjadi.
Terutama tarif untuk orang miskin yang harus lebih rendah dari biaya realitas sebagai konsekuensi dari misi sosial yang diemban Rumahsakit.
Analisis biaya melalui perhitungan unit cost merupakan kebutuhan yang harus segera dilakukan untuk menunjang pembiayaan pasien yang terjangkau dan bermutu, sebagai dasar dalam pengukuran kinerja, sebagai dasar dalam penyusunan anggaran dan subsidi, negosiasi pembiayaan kepada stakeholder terkait (BPJS dan lembaga pembiayaan lainnya), juga akan dijadikan acuan dalam mengusulkan tarif pelayanan Rumahsakit yang baru yang terjangkau oleh masyarakat.
Perhitungan unit cost ini nantinya dapat menjadi alat bagi Rumahsakit dalam proses negosiasi atau advocacy kepada pemerintah daerah/pusat, DPRD/DPR (APBD dan APBN) maupun pemberi dana lain (BLN dan stakeholder terkait) dalam pengajuan subsidi anggaran.
Dalam menyikapi segala permasalahan dalam hal penghitungan biaya riil pelayanan kesehatan di rumahsakit, perlu diperhatikan bahwa sebelum menghitung biaya pelayanan pada semua unit di Rumahsakit, kegiatan awal yang telah dilakukan adalah mapping map/pemetaan produk dan aliran biaya pada level seluruh Rumahsakit.
Hal ini menjadi dasar proses analisa sehinggan penghitungan yang dilakukan dapat sesuai dengan positioning alur biaya di rumah sakit.
Penghitungan Unit Cost merupakan hal penting dalam upaya mengedepankan akuntabilitas dan efisiensi serta memberikan manfaat sebagai instrumen komunisasi mengenai pembiayaan antara rumah sakit dengan stakeholdernya.