Seperti yang termuat dalam laman kompas.com bahwa dinyatakan pada hari senin tgl 07-03-2016 Bayu Wahyudi sebagai pejabat Direktur Hukum, Komunikasi dan Hubungan Antarlembaga Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) mendatangi KPK (komisi Pemberantasan Korupsi) dengan tujuan menyampaikan hasil pemantauan internal kepada KPK..
Laporan pemantauan ini merupakan bagian dari kerjasama di bidang pencegahan korupsi yang dilakukan KPK dan BPJS.
"Ini undangan yang saya terima, undangan untuk laporan pemantauan," kata Bayu di Gedung KPK, Jakarta, Senin.
Menurut Bayu, dalam laporan tersebut beberapa hal yang disampaikan, misalnya terkait progres pemantauan internal, termasuk upaya pencegahan korupsi, hingga pemantauan terhadap indikasi kecurangan.
Menurut Bayu, sebagai sesama institusi pemerintah, BPJS dan KPK memiliki kewajiban untuk saling bekerja sama yang bersifat konstruktif.
Diharapkan, kerjasama tersebut dapat membuat BPJS lebih baik dalam hal keterbukaan dan akuntabilitas, sehingga pelayanan yang diterima masyarakat juga lebih baik.
"Keterbukaan, prinsipnya transparan dan akuntabel," kata Bayu.
Hal senada juga ditulis dalam laman tribunnews.com yang memberitakan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengundang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) terkait kajian pencegahan korupsi dalam implementasi BPJS.
Direktur Jenderal Hukum BPJS Bayu Wahyudi mengatakan pertemuan dengan KPK adalah bagian dari kerja sama antarlembaga untuk mendukung program pemberantasan korupsi.
"Undangan laporan pemantauan. Kemudian progres, penyampaian hasil kajian, pencegahan, kecurangan dan sebagainya," kata Bayu, di KPK, Jakarta, Senin (7/3/2016).
Menurut Bayu, kajian dengan KPK tersebut sangat penting agar masyarakat bisa mendapatkan pelayanan jaminan kesehatan yang baik.
"Keterbukaan prinsipnya, transparan dan akuntabel," kata dia.
Komisi Pemberantasan Korupsi mengundang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan untuk mengikuti focus group discussion terkait hasil kajian tentang KPK tentang BPJS Kesehatan.
"Ini FGD tentang tindak lanjut hasil kajian KPK tentang BPJS Kesehatan," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Senin (7/3).
Direktur Hukum, Komunikasi, dan Hubungan Antarlembaga BPJS Kesehatan Bayu Wahyudi mengaku menerima hasil kajian yang dilakukan KPK terkait pelayanan lembaganya. Termasuk mengenai pencegahan tindak pidana korupsi.
"Ini merupakan undang laporan pemantauan, progres, kemudian penyampaian hasil kajian, pencegahan, kecurangan dan sebagainya," ujarnya saat tiba di markas KPK.
Namun, Bayu tak merinci lebih jelas terkait hasil kajian tersebut. Yang jelas, kata dia, kajian ini sebagai bentuk kerja sama antara KPK dan BPJS dalam mencegah korupsi. Hal ini, kata dia lagi, agar masyarakat bisa menerima pelayanan lebih baik, keterbukaan.
"Prinsipnya, transparan dan akuntabel," paparnya.