Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah melakukan pembatalkan kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan bagi para peserta dengan maanfat kelas 3 yang terdapat dalam Peraturan Presiden Nomor 19/2016.
Dalam Perpres itu disebutkan bahwa untuk kelas 3 ada kenaikan iuran BPJS Kesehatan dari Rp25.500 menjadi Rp30.000.
Alasan pembatalan tersebut karena menimbang manfaat kelas 3 BPJS Kesehatan diperuntukkan bagi masyarakat bawah.
Alasan pembatalan tersebut karena menimbang manfaat kelas 3 BPJS Kesehatan diperuntukkan bagi masyarakat bawah.
Oleh sebab itu maka Presiden mengambil kebijakan untuk membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan tersebut.
Dengan pembatalan kenaikan iuran BPJS Tersebut makan pemegang kartu BPJS Kesehatan Kelas 3 tetap membayar iuran seperti sediakala sebesar Rp25.500.
Keputusan pembatalan kenaikan iuran BPJS ini telah mempertimbangkan beberapa aspek yaitu masukan dari masyarakat, Dewan Perwakilan Rakyat dan para stakeholder.
Bukan hanya pembatalan kenaikan iuran saja akan tetapi lebih lanjut ada instruksi dari Presiden agar peserta BPJS kelas tiga nantinya bisa memperoleh perawatan kelas satu jika memang dibutuhkan.