Dibalik Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan 2016 yang Sebaiknya Anda Tahu

Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan 2016  - Dalam Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016 yang mengatur mengenai perubahan kedua atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 termuat adanya iur peserta BPJS. 

Apa sajakah yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016 ? berikut ulasannya :

- Sesuai dengan peraturan perundangan, bahwa maksimal dalam kurun 2 (dua) tahun iuran Program Jaminan Kesehatan dievaluasi. Pembahasan Peraturan Presiden ini sudah dilakukan sejak akhir tahun 2014 lintas kementerian, baik Kementerian Kesehatan, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kementerian Keuangan, Kementerian Hukum dan HAM, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) dan BPJS Kesehatan, serta stakeholderterkait lainnya.

http://inacbg.blogspot.co.id/
- Iuran jaminan kesehatan bagi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang terdiri atas Pegawai Negeri Sipil, Anggota TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, pimpinan dan anggota DPRD, dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri sebesar 5% dari gaji atau upah per bulan, dan dibayar dengan ketentuan sebagai berikut:
a. 3% (tiga persen) dibayar oleh Pemberi Kerja; dan
b. 2% (dua persen) dibayar oleh Peserta.

- Untuk proporsi iuran untuk peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) Badan Usaha Swasta adalah tetap sama dengan yang sebelumnya, yaitu 4% (pemberi kerja), dan 1% peserta (pekerja).

- Iuran untuk kategori peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Peserta Bukan Pekerja, untuk kelas III menjadi Rp 30.000,-, kelas II menjadi Rp 51.000,- dan kelas I menjadi Rp 80.000,-.

- Kenaikan iuran ini merupakan opsi atas Pertimbangan beberapa opsi yang sebenarnya bisa dilakukan pemerintah diluar untuk menjaga keberlangsungan program JKN yaitu dengan cara Mengurangi manfaat, Penyesuaian (menaikkan) iuran, Mengalokasikan dana tambahan dari APBN.

- Untuk opsi pertama (mengurangi manfaat), tidak dilakukan pemerintah karena manfaat yang sudah ada, misalnya cuci darah, tidak mungkin dan sangat tidak manusiawi apabila dihilangkan/dikurangi.

- Untuk opsi kedua (menaikkan iuran), idealnya sesuai dengan hitungan aktuaria. Dimana angka minimal adalah Rp 36.000,- untuk peserta kelas III sesuai hitungan oleh para ahli dan rekomendasi DJSN.

- Minimal perhitungan jumlah iuran sebesar Rp 36.000,- untuk kelas III merupakan bottom line dasar minimal kenaikan iuran yang ideal. Namun hal ini tidak menjadi opsi pemerintah.

- Kalaupun ada kenaikan iuran, untuk kelas 3 peserta mandiri (PBPU) menjadi Rp 30.000,-. (angka ini masih di bawah bottom lineyang direkomendasikan DJSN, yaitu Rp 36.000,- untuk kelas III). Artinya kenaikan ini, sesuai dengan yang dilaporkan ke Presiden, tidak naik sebesar yang seharusnya.

- Sehingga, ada opsi ketiga yang sudah disiapkan (mengalokasikan dana tambahan dari APBN), yang merupakan wujud keberpihakkan pemerintah untuk melanjutkan keberlangsungan program (di luar kenaikan iuran yang tidak sampai di angka bottom line Rp 36.000,- tersebut), yaitu: pemerintah mempersiapkan alokasi dana tambahan yang sudah dimasukkan dalam APBN 2016.

Mau mengunduh peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016 PDF lengkap ? Temukan link nya pada artikel Peraturan Presiden nomor 19 tahun 2016