Seperti diketahui Program Jaminan Kesehatan Nasional atau JKN telah dilaksanakan oleh pemerintah agar dapat memecahkan permasalahan kesehatan bagi masyarakat. Ini adalah asalah satu bentuk perubahan di bidang kesehatan sebagai wujud penjaminan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia.
JKN ini sifatnya wajib dan menjadi salah satu bagian dalam system jaminan social nasional. Mekanisme yang dianut adalah berupa asuransi kesehatan nasional. Beberapa kendala masih kerap terjadi dalam implementasi pelaksanaan program kesehatan nasional ini. Banyak rumah sakit masih terkendala dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada para peserta Jaminan Kesehatan Nasional ini. Sala satu penyebabnya adalah tariff yang ditetapkan oleh pemerintah masih dianggap terlau rendah.
Dilain sisi bila mengacu pada Undang- Undang No 44/2009 tentang Rumah Sakit, disebutkan bahwa penyelenggaraan pelayanan kesehatan harus berlandaskan pelayanannya dan menerapkan prinsip keselamatan pasien, bersikap profesional, menjaga mutu pelayanan, dan terbuka kepada masyarakat.
Dari latar belakang permasalahan tersebut digelar seminar oleh Persatuan Pemilik Rumah Sakit Swasta Nasional (PERSANA) lewat diskusi panel Tantangan & Peluang Investasi bagi Pemilik Rumah Sakit Swastadi era JKN dan Pasar Bebas MEA.
Seminar dan diskusi panel ini berlangsung di Hotel Lumire Senen, Jakarta Pusat, dengan menghadirkan pembicara antara lain Prof Budi Hidayat SKM MPPM PhD, Prof Dr HasbullahThabrany MPH DR PH, Dr Ivan R Sini SpOG MD Franzcog GDRM MMIS, dan Dr DJoko Widyarto Js DHM MHKes sebagai pembicara seminar.
Tujuan dari Seminar dan diskusi ini untuk memperoleh pemahaman mengenai manfaat investasi rumah sakit swasta, pemahaman mengenai tantangan dan peluang investasi rumah sakit swasta, serta membantu investor dan pimpinan rumah sakit swasta agar siap menghadapi persaingan pada era JKN dan MEA.
Prof Budi Hidayat yang merupakan Guru Besar Fakultas Kesehatan Masyarakat UI.dalam presentasinya menyampaikan bahwa JKN memberikan penghasilan yang cukup signifikan bagi rumah sakit.
Investor yang berani mengambil risiko pada era ini adalah yang berhasil menyulap tantangan JKN sebagai peluang. Itulah calon pemenang MEA
Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) juga membuka peluang untuk para investor asing maupun lokal, untuk berinvestasi dalam industri perumahsakitan di Indonesia.
Setidaknya ada sembilan prinsip dalam era JKN dimana ke 9 Elemen tersebut adalah gotong-royong, nirlaba, keterbukaan, kehati-hatian, portabilitas, kepesertaan wajib, dana amanat, dan kepentingan peserta.
Beberapa perubahan utama pada era JKN, di antaranya masalah hukum dan regulasi, BPJS kesehatan, rujukan, INA-CBG (Indonesia Case Base Groups), iur biaya, dan pembayaran prospektif.