Permenkes No 12 Tahun 2016 PDF

Permenkes No 12 Tahun 2016 PDF - Seperti diketahui bahwa ada perubahan atas peraturan menteri kesehatan nomot 59 tahun 2014 yang mengatur tentang standar tarif pelayanan kesehatan dalam penyelenggaraan program jaminan kesehatan yang tertuang dalam peraturan menteri kesehatan no 12 tahun 2016.

Bila dicermati dari peraturan menteri kesehatan no 12 tahun 2016 tersebut ada beberapa poin perubahan mengenai besaran kapitasi kepada Faskes dengan ketersediaan sumber daya manusia.

Kriteria SDM adalah ketersediaan dokter dan dokter gigi. Pertimbangan penilaian pemenuhan kriteria SDM penetapannya adalah sebagai berikut:


Kapitasi sebesar Rp 3.000 apabila tidak memiliki dokter dan tidak memiliki dokter gigi. Kapitasi sebesar Rp 3.500 apabila memiliki dokter gigi dan tidak memiliki dokter.

Permenkes No 12 Tahun 2016 PDF ini juga mengatur kapitasi sebesar Rp 4.500 apabila memiliki satu orang dokter, tetapi tidak memiliki dokter gigi. Kapitasi sebesar Rp 5.000 jika mempunyai 1 orang dokter dan memiliki dokter gigi. Kapitasi sebesar Rp 5.500 jika mempunyai paling sedikit dua orang dokter, tetapi tidak memiliki dokter gigi. Kapitasi sebesar Rp 6.000 jika mempunyai paling sedikit 2 orang dokter dan punya dokter gigi.

Bagi klinik Pratama atau fasilitas kesehatan yang setara, kapitasi sebesar Rp 8.000 jika mempunyai 1 orang dokter dan tidak ada dokter gigi. Kapitasi sebesar Rp 9.000 jika mempunyai sedikitnya 2 orang dokter gigi. Kapitasi sebesar Rp 10.000 apabila memiliki minimal dua orang dokter dan memiliki dokter gigi.

Sedangkan pada Rumah Sakit (RS) kelas D Pratama mendapatkan kapitasi sebesar Rp 10.000 jika memiliki sedikitnya 2 orang dokter dan memiliki dokter gigi.

Terkait dengan tarif pelayanan kesehatan tikat pertama pada daerah kepulauan dan terpencil (tarif kapitasi khusus), dalam aturan baru ini juga lebih diperinci. Tarif kapitasi khusus yang memiliki dokter ditetapkan sebesar Rp 10.000 per peserta per bulan. Tarif kapitasi khusus bagi FKTP yang hanya memiliki bidan atau perawat ditetapkan sebesar Rp 8.000 per peserta per bulan. Untuk lebih jelasnya dapat mengunduh Permenkes No 12 Tahun 2016 PDF pada link berikut Unduh Permenkes No 12 Tahun 2016 PDF