Denda Keterlambatan Iuran BPJS

Salah satu hal yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No 19/2016 tentang perubahan kedua atas Perpres No 12/2013 tentang Jaminan Kesehatan adalah sanksi keterlambatan iuran peserta BPJS. Mulai 1 Juli 2016 apabila menunggak iuran kepersertaan BPJS satu bulan saja, langsung dinonaktifkan. 

Hal itu berlaku untuk peserta mandiri maupun badan usaha, Bukan itu saja bagi peserta yang meunggak iuran maka akan dikenakan denda bagi yang rawat inap sebelum 45 hari sejak kepesertaannya diaktifkan kembali.
Denda keterlambatan iuran BPJS itu berupa membayar biaya berobat sebesar 2,5 persen dikali biaya rawat inap dan dikalikan jumlah bulan yang ditunggak. 

Setelah membayar tunggakan atau kepesertaannya aktif, tapi jika berobat inap sebelum 45 hari, akan dikenakan sanksi. Tetapi jika setelah 45 hari tidak rawat inap, sanksi tidak dikenakan. 

Sebagai ilustrasi seorang peserta mandiri kelas 1 menunggak lima bulan dan saat rawat inap dikenakan biaya sebesar Rp55.871.700, peserta tersebut harus ikut membayarkan biaya perawatannya sebesar Rp6.962.962.

Denda Keterlambatan Iuran BPJS rumusnya 2,5 persen x Rp55.871.700 x 5 (sesuai tunggakan) hasilnya Rp6.962.962. 

Khusus peserta PBI dibayar pemerintah dan kalau badan usaha dibayar pemberi kerja.

Hal ini sesuai Peraturan Presiden No 19 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Perpres No 12/2013 tentang Jaminan Kesehatan.

Sebelum adanya perubahan Perpres tersebut keterlambatan iuran BPJS Kesehatan diatur sebagai berikut,  kepesertaan dinonaktifkan sementara bila sudah menunggak selama 3 bulan bagi peserta mandiri dan 6 bulan untuk peserta badan usaha.