Denda Iuran BPJS Dihapus per 1 Juli 2016

Kebijakan baru BPJS Kesehatan per 1 Juli 2016 adalah menghapus denda 2 persen bagi peserta yang menunggak iuran kepesertaan BPJS Kesehatan. Sehingga dengan kebijakan penghapusan denda bagi yang menunggak peserta hanya cukup membayar sebesar pokok tunggakannya saja.

Jadi bila ada  peserta BPJS yang menunggak iuran selama 4 bulan maka agar bisa mendapatkan kembali hak pelayanan BPJS Kesehatan yang bersangkutan hanya perlu melunasi tunggakan sesuai dengan kelas kepesertaan iuran selama 4 bulan tersebut.

Peraturan ini termuat dalam Peraturan Presiden nomor 19 tahun 2016 mengenai Jaminan Kesehatan Nasional, dimana atura ini adalah revisi kedua dari Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2013.


Dalam aturan BPJS Kesehatan terdahulu dimana peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang terlambat membayar iuran akan dikenakan denda. Denda diberikan sebesar 2 persen dari besaran pokok iuran yang ditunggak per bulan.

Walaupun demikian bukan berarti peserta dibebaskan untuk tidak tertib dalam membayar iuran. Sanksi tetap diberikan pada mereka yang lalai. Sanksi akan diberikan setelah peserta melunasi iuran tunggakan.


Dalam hal ini, pemerintah menyiapkan dua sanksi. Sanksinya adalah bagi peserta penunggak dilarang memakai layanan BPJS kesehatan dalam kurun waktu 45 hari setelah pelunasan tunggakan.

Bila tetap digunakan, maka akan dikenai denda pelayanan sebesar 2,5 persen dari diagnosis akhir. Besaran denda tersebut akan dibebankan pada mereka yang menggunakan layanan BPJS kesehatan untuk layanan rawat inap. Sedangkan untuk layanan rawat jalan tetap akan free.

Hal ini untuk mengajarkan masyarakat agar selalu taat dalam membayar iuran.