Tanya BPJS Syarat Pindah Kelas Perawatan

Tanya : Saya sudah empat bulan menjadi peserta BPJS Kesehatan dan ingin pindah kelas. Apakah bisa dan bagaimana caranya. Terimakasih.

082255652xxx

Terimakasih sebelumnya.

Jawab : Bersama ini saya memberikan informasi bahwa untuk perubahan kelas rawat peserta dapat dilakukan setelah satu tahun terdaftar pada kelas rawat sebelumnya.

Jika dilihat dari kasus peserta masih dalam rentang waktu 4 bulan, maka harus menunggu sampai 1 tahun.

Setelah satu tahun maka peserta dapat mengajukan perubahan kelas rawat dengan melengkapi persyaratan sebagai berikut:

-Mengisi formulir perubahan data peserta (tersedia di Kantor Cabang)
-Membawa KK
-Membawa KTP
-Membawa Kartu JKN-KIS

Segala pengajuan perubahan data peserta dapat di proses dengan persyaratan tidak ada tunggakan iuran peserta dan anggota keluarga.

Demikian kami sampaikan semoga dapat bermanfaat.

Wenny Silvia Marinda
Plh. Kepala Unit Manajemen Kepesertaan dan UPMP4 BPJS Kesehatan Cabang Pontianak