Tarif Alat Kesehatan BPJS Terbaru 2016 Sesuai Permenkes No 52 Tahun 2016

Sesuai dengan Permenkes No 52 Tahun 2016 yang mengatur tarif alat kesehatan maka diatur tentang alat bantu kesehatan dibayarkan di luar paket INA-CBG sebagai tarif Non INA-CBG.

Adapun  yang dimaksud dengan tarif Alat bantu kesehatan tersebut ditetapkan sebagai berikut:

Untuk alat kesehatan berupa kacamata untuk PBI/Hak rawat kelas 3 dijamin sebesar Rp150.000,00, untuk hak rawat kelas 2 sebesar Rp200. 000,00 dan untuk hak rawat kelas 1 dijamin sebesar Rp300.000.
Kebutuhan alat bantu kacamata BPJS ini bisa diberikan paling cepat 2 (dua) tahun sekali dengan disertai indikasi medis minimal: -Sferis 0,5D, -Silindris 0.

Untuk alat kesehatan alat bantu dengar dijamin BPJS dengan besaran jaminan maksimal Rp1.000.000 dan alat bantu dengar ini bisa diberikan paling cepat 5 (lima) tahun sekali atas indikasi medis.


Untuk alat kesehatan yaitu protesa alat gerak BPJS Kesehatan menjamin maksimal Rp2.500.000. Alat bantu Protesa alat gerak meliputi kaki palsu dan tangan palsu. Alat kesehatan yaitu protesa alat gerak BPJS Kesehatan ini bisa diberikan paling cepat 5 (lima) tahun sekali atas indikasi medis.

Untuk alat kesehatan Protesa gigi BPJS Kesehatan akan menjamin maksimal Rp1.000.000. Alat kesehatan protesa gigi bisa diberikan paling cepat 2 (dua) tahun sekali atas indikasi medis untuk gigi yang sama. Unutk penjaminan Full protesa gigi maksimal Rp1.000.000. Masing-masing rahang maksimal Rp 500.000,00

Untuk tarif alat kesehatan berupa korset tulang Belakang BPJS Kesehatan menjamin maksimal Rp350.000 dan bisa diberikan paling cepat 2 (dua) tahun sekali atas indikasi medis

Untuk tarif alat kesehatan berupa Collarneck BPJS Kesehatan menjamin maksimal Rp150.000,00 Diberikan paling cepat 2 (dua) tahun sekali atas indikasi medis

Untuk tarif alat kesehatan berupa Kruk BPJS Kesehatan menjamin maksimal Rp350.000,00 Diberikan paling cepat 5 (lima) tahun sekali atas indikasi medis