Tarif Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan Terbaru 2016

Tarif Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan Terbaru 2016 sesuai dengan Permenkes No 52 Tahun 2016 meliputi Tarif INA-CBG dan Tarif Non INA-CBG.

Yang dimaksung dengan tarif INA-CBG adalah tarif paket yang meliputi seluruh komponen sumber daya rumah sakit yang digunakan dalam pelayanan baik medis maupun nonmedis.

Sedangkan yang dimaksud dengan tarif Non INA-CBG adalah tarif untuk beberapa pelayanan tertentu yaitu alat bantu kesehatan, obat kemoterapi, obat penyakit kronis, CAPD dan PET scan.

Tarif Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) Terbaru 2016 ini diberlakukan pada FKRTL yang melakukan pelayanan:
a. aministrasi pelayanan;
b. Pemeriksaan, pengobatan dan konsultasi medis dasar di unit gawat darurat;
c. pemeriksaan, pengobatan dan konsultasi spesialistik oleh dokter spesialis dan subspesialis;
d. tindakan medis spesialistik, baik bedah maupun non-bedah sesuai dengan indikasi medis;
e. pelayanan obat dan bahan medis habis pakai;
f. pelayanan penunjang diagnostik lanjutan sesuai dengan indikasi medis;
g. rehabilitasi medis termasuk rehabilitasi psikososial;
h. pelayanan darah;
i. pelayanan kedokteran forensik klinik;
j. pelayanan jenazah (pemulasaran jenazah) pada pasien yang meninggal di fasilitas kesehatan (tidak termasuk peti jenazah);
k. pelayanan keluarga berencana termasuk tubektomi interval, sepanjang tidak termasuk dibiayai oleh pemerintah;
l. perawatan inap non-intensif;
m. perawatan inap di ruang intensif.

 

Tarif INA-CBG terdiri atas tarif rawat jalan dan tarif rawat inap, dengan 6 (enam) kelompok tarif yaitu :
a. tarif Rumah Sakit Umum Pusat Nasional (RSUPN) Dr. Cipto Mangunkusumo;
b. tarif Rumah Sakit Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita, tarif Rumah Sakit Kanker Dharmais,tarif Rumah Sakit Anak dan Bunda Harapan Kita;
c. tarif rumah sakit pemerintah dan swasta kelas A;
d. tarif rumah sakit pemerintah dan swasta kelas B;
e. tarif rumah sakit pemerintah dan swasta kelas C;
f. tarif rumah sakit pemerintah dan swasta kelas D.

Tarif INA- CBG terdiri dari 5 regional yaitu :
a. tarif regional 1 meliputi Provinsi Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Jawa Timur;
b. tarif regional 2 meliputi Provinsi Sumatra Barat, Riau, Sumatra Selatan, Lampung, Bali, dan Nusa Tenggara Barat;
c. tarif regional 3 meliputi Provinsi Nangro Aceh Darussalam, Sumatra Utara, Jambi, Bengkulu, Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan dan Gorontalo;
d. tarif regional 4 meliputi Provinsi Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara dan Kalimantan Tengah; dan
e. tarif regional 5 meliputi Provinsi Nusa Tenggara Timur, Maluku, Maluku Utara, Papua dan Papua Barat.

Pada tarif INA-CBG terdapat pembayaran tambahan (top up payment) untuk beberapa pelayanan tertentu yang disebut Special Casemix Main Groups (CMG),terdiri dari :
a. special drugs;
b. special procedure;
c. special prosthese;
d. special investigation;
e. sub acute cases; dan
f. chronic cases.

Pada tarif rawat inap terdiri dari tarif rawat inap kelas 1, tarif rawat inap kelas 2, dan tarif rawat inap kelas 3.

Tarif rawat jalan dan rawat inap di rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan diberlakukan tarif INA-CBG sesuai dengan kelompok tarif.

Dalam hal rumah sakit belum memiliki penetapan kelas rumah sakit yang sesuai dengan kelompok tarif INA-CBG, maka tarif rawat jalan dan rawat inap disetarakan dengan kelompok tarif INA-CBG rumah sakit kelas D.

Pada rumah sakit khusus terhadap pelayanan yang sesuai kekhususannya berlaku kelompok tarif berdasarkan kelas rumah sakit yang ditetapkan.

Dalam hal pelayanan yang diberikan oleh rumah sakit khusus di luar kekhususannya, berlaku kelompok tarif INA-CBG satu tingkat lebih rendah dari kelas rumah sakit yang ditetapkan.

Untuk pelayanan di luar kekhususan yang diberikan oleh Rumah Sakit Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita, Rumah Sakit Kanker Dharmais, berlaku kelompok tarif INA-CBG Rumah Sakit Pemerintah kelas A.

Daftar pelayanan yang sesuai kekhususan pada beberapa rumah sakit khusus diatur tersendiri melalui Peraturan Menteri.

Tarif rawat jalan pada FKRTL berupa klinik utama atau yang setara, berlaku kelompok tarif rumah sakit kelas D.

Tarif rawat inap di FKRTL berupa klinik utama atau yang setara, diberlakukan tarif sebesar 70% (tujuh puluh persen) sampai dengan 100% (seratus persen) dari standar tarif INA-CBG untuk kelompok rumah sakit kelas D, yang besarannya sesuai kesepakatan antara BPJSKesehatan bersama dengan Asosiasi Fasilitas KesehatanRujukan Tingkat Lanjut terkait.

BPJS Kesehatan dapat memberikan pembayaran kepadaFKRTL yang tidak bekerjasama yang melakukanpelayanan gawat darurat kepada peserta jaminanKesehatan Nasional.

Klaim pelayanan gawat darurat sebagaimana dimaksudpada ayat (1) ditagihkan kepada BPJS Kesehatan sesuaitarif INA-CBG berdasarkan kelompok tarif INA-CBGsesuai kelas rumah sakit yang ditetapkan.

Standar Tarif untuk pemasangan pertama Continuous Ambulatory Peritoneal Dialysis (CAPD) sesuai dengan tarifINA-CBG.

Penggunaan consumables dan jasa pada pelayanan CAPDdibayarkan sebesar Rp 7.500.000,00 (tujuh juta limaratus ribu rupiah) per bulan sebagai tarif Non INA-CBG.

Penggunaan transfer set pada pelayanan CAPDdibayarkan sebesar Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluhribu rupiah) per set sebagai tarif Non INA-CBG.

Obat penyakit kronis di FKRTL diberikan maksimum untuk 30 (tiga puluh) hari sesuai indikasi medis dengan ketentuan penyakit belum dirujuk balik ke FKTP dan penyakit kronis lain yang menjadi kewenangan FKRTL.

Obat kronis diberikan dengan cara sebagai bagian dari paket INA-CBG, diberikan minimal 7 (tujuh) hari; dan bila diperlukan tambahan hari pengobatan, obatdiberikan terpisah di luar paket INA-CBG sertadiklaimkan sebagai tarif Non INA-CBG, dan harus tercantum pada Formularium Nasional. Obat kronis diberikan melalui instalasi farmasi di FKRTL atau apotek yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. Harga obat yang ditagihkan oleh instalasi farmasi di FKRTL atau apotek mengacu pada harga dasar obat sesuai e-Catalogueditambah biaya pelayanan kefarmasian.

Besarnya biaya pelayanan kefarmasian adalah faktor pelayanan kefarmasian dikali harga dasar obat sesuai e-Catalogueatau harga yang ditetapkan oleh Menteri. Faktor pelayanan kefarmasian ditentukan dengan ketentuan sebagai berikut: 
Harga Dasar Satuan Obat <Rp50ribu Faktor Pelayanan Kefarmasian 0,28
Harga Dasar Satuan Obat Rp50ribu dengan Rp250.000 Faktor Pelayanan Kefarmasian 0,26
Harga Dasar Satuan Obat Rp250ribu sampai dengan Rp500.000 Faktor Pelayanan Kefarmasian 0,21
Harga Dasar Satuan Obat Rp500ribu sampai dengan Rp1juta Faktor Pelayanan Kefarmasian 0,16
Harga Dasar Satuan Obat Rp1juta sampai dengan Rp5juta Faktor Pelayanan Kefarmasian 0,11
Harga Dasar Satuan Obat Rp5juta sampai dengan Rp10juta Faktor Pelayanan Kefarmasian 0,09
Harga Dasar Satuan Obat ≥ Rp10juta Faktor Pelayanan Kefarmasian 0,07

Tarif rawat jalan yang mendapatkan pelayanan PET Scan ditetapkan sebesar Rp 8.000.000,00 (delapan juta rupiah) sebagai tarif Non INA-CBG.

Tarif rawat inap yang mendapatkan pelayanan PET Scan, ditetapkan sebesar Rp 8.000.000,00 (delapan juta rupiah) ditambah tarif paket INA-CBG.

Pemberian obat untuk kemoterapi, thalassemia, dan hemofilia dilakukan di fasilitas kesehatan tingkat III.

Fasilitas kesehatan tingkat II dapat memberikan obat kemoterapi, thalassemia, dan hemofilia dengan mempertimbangkan kemampuan fasilitas kesehatan dan kompetensi sumber daya manusia kesehatan.

Tarif rawat jalan dan rawat inap yang mendapatkanpelayanan kemoterapi meliputi tarif INA-CBG dan tarif obat kemoterapi. Obat kemoterapi jenisnya sesuai dengan Formularium Nasional dan besarannya sesuai dengan e-Catalogue.

Pengajuan klaim pada pelayanan thalassemia mayor baikrawat jalan atau rawat inap yang menerima terapi kelasibesi dilakukan 1 kali dalam 1 bulan.

Pada pelayanan rawat jalan dan rawat inap hemofilia Adan hemofilia B yang menerima faktor pembekuan darah,terdapat tambahan pembayaran (top up) yang termasukdalam Special CMG untuk Special Drugs.

Tarif pelayanan rawat inap untuk pencangkokan ginjal dimaksudkan untuk resipien/penerima cangkok ginjal,tidak termasuk pendonor ginjal.

Besaran tarif INA-CBG untuk pelayanan pencangkokanginjal meliputi komponen pelayanan medis, asuhankeperawatan, ruang perawatan, pemeriksaan penunjangyang dilakukan selama episode pencangkokan ginjal.

Pelayanan rawat inap yang diberikan terhadap pendonorginjal untuk pencangkokan ginjal dijamin sesuai TarifINA-CBG untuk tindakan Pengangkatan ginjal.

Pemeriksaan penapisan (screening) yang dilakukanterhadap donor dan resipien sebelum pencangkokanginjal dijamin dan dibayar sebagai paket pelayanan yangterpisah dari paket pencangkokan ginjal.

Pembayaran Selisih akibat peningkatan Kelas Perawatan
Besaran tarif pelayanan rawat jalan eksekutif paling banyak sebesar rp 250ribu dari tariff INA CBG untuk setiap episode rawat jalan.

Peserta yang menginginkan pelayanan rawat jalan eksekutif harus membayar selisih antara tarif INA CBG dengan besaran tariff pelayanan rawat jalan eksekutif.

Peserta yang menginginkan kelas pelayanan rawat inap yang lebih tinggi dari haknya, harus membayar selisih antara tariff INA CBG dengan biaya yang harus dibayar akibat peningkatan kelas perawatan.

Pembayaran besaran selisih biaya dapat dilakukan oleh peserta, pemberi kerja dan/atau asuransi kesehatan tambahan.

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, dalam keadaan tertentu, klinik yang belum memenuhi persyaratan SDM sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan, dengan ketersediaan 1 (satu) dokter, besaran kapitasinya ditetapkan sebesar Rp 8000,00 (delapan ribu rupiah).

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 59 tahun 2014 Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 12 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 59 tahun 2014 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 435) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.