Pelayanan dialisis termasuk manfaat penjaminan bagi peserta BPJS Kesehatan. Pelayanan Dialisis JKN ini meliputi Dialisis peritoneal yaitu CAPD dan APD dan pelayanan Hemodialisis. Dialisis dilaksanakan di Fasilitas Kesehatan (RJTL & RITL) sesuai ketentuan yang berlaku.
Syarat bagi faskes penyelenggaran pelayanan Hemodialisis berdasarkan PMK no 812 tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Dialisis pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan. Tindakan Hemodialisa peserta BPJS Kesehatan paket INA CBG’s sesuai dengan tarif INA CBG’s. Pelayanan Dialisis pada JKN ini termasuk tindakan, obat, BMHP, penunjang diagnostik.
Perizinan izin penyelenggaraan pelayanan hemodialisis dari dinas kesehatan kabupaten atau kota dan rekomendasi dinas kesehatan propinsi dan organisasi profesi meliputi :
Syarat bagi faskes penyelenggaran pelayanan Hemodialisis berdasarkan PMK no 812 tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Dialisis pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan. Tindakan Hemodialisa peserta BPJS Kesehatan paket INA CBG’s sesuai dengan tarif INA CBG’s. Pelayanan Dialisis pada JKN ini termasuk tindakan, obat, BMHP, penunjang diagnostik.
Perizinan izin penyelenggaraan pelayanan hemodialisis dari dinas kesehatan kabupaten atau kota dan rekomendasi dinas kesehatan propinsi dan organisasi profesi meliputi :
1. Peralatan sekurang-kurangnya meliputi 4 mesin HD siap pakai, Peralatan medik standar sesuai kebutuhan, Peralatan reuse dialiser manual atau otomatis, Peralatan sterilisasi alat medis, Peralatan pengolahan air untuk dialisis yang memenuhi standar, Kelengkapan peralatan lain sesuai kebutuhan
2. Sistem Pengolahan limbah yang baik.
2. Sistem Pengolahan limbah yang baik.
3. Saran dan prasarana sekurang kurangnya meliputi Ruang peralatan mesin HD utk kapasitas 4 mesin HD, Ruang pemeriksaan dokter/konsultasi, Ruang tindakan, Ruang perawatan, sterilisasi,penyimpanan obat & penunjang medik, Ruang administrasi & ruang tunggu pasien, Ruangan lainnya sesuai kebutuhan.
4. Ketenagaan sekurang-kurangnya meliputi konsultan Ginjal Hipertensi, Supervisor Unit Dialisis, Dokter Sp.PD KGH yg memiliki SIP dan atau Sp.PD yg terlatih bersertifikasi pelatihan HD oleh Organisasi Profesi.
Perawat mahir HD minimal 3 orang perawat untuk 4 mesin.
5.Tenaga administrasi.
Sedangkan untuk Pelayanan dialisis peritoneal dilakukan pada pasien dengan dx. Gagal ginjal kronik tahap 5 (lima) dan mampu melaksanakan dialisis peritoneal secara mandiri. Pelayanan Consumable CAPD set (paket rutin 120 Dianeal Twinbag) peserta BPJS Kesehatan ditagihkan di luar paket INA CBG’s. Untuk pengadaan CAPD dilakukan secara langsung oleh Fasilitas Kesehatan. Fasilitas Kesehatan mengajukan klaim Consumable CAPD set kepada BPJS Kesehatan (resep CAPD Set dilegalisasi BPJS Kesehatan).
4. Ketenagaan sekurang-kurangnya meliputi konsultan Ginjal Hipertensi, Supervisor Unit Dialisis, Dokter Sp.PD KGH yg memiliki SIP dan atau Sp.PD yg terlatih bersertifikasi pelatihan HD oleh Organisasi Profesi.
Perawat mahir HD minimal 3 orang perawat untuk 4 mesin.
5.Tenaga administrasi.
Sedangkan untuk Pelayanan dialisis peritoneal dilakukan pada pasien dengan dx. Gagal ginjal kronik tahap 5 (lima) dan mampu melaksanakan dialisis peritoneal secara mandiri. Pelayanan Consumable CAPD set (paket rutin 120 Dianeal Twinbag) peserta BPJS Kesehatan ditagihkan di luar paket INA CBG’s. Untuk pengadaan CAPD dilakukan secara langsung oleh Fasilitas Kesehatan. Fasilitas Kesehatan mengajukan klaim Consumable CAPD set kepada BPJS Kesehatan (resep CAPD Set dilegalisasi BPJS Kesehatan).