Syarat COB atau koordinasi - BPJS Kesehatan dan Penyelenggara Asuransi Kesehatan Tambahan dapat melakukan koordinasi dalam memberikan Manfaat untuk Peserta Jaminan Kesehatan Nasional yang memiliki hak atas perlindungan program Asuransi Kesehatan Tambahan.
Koordinasi Manfaat adalah suatu metode dimana dua atau lebih penanggung (insureij yang menanggung orang yang sama untuk manfaat asuransi kesehatan yang sama, membatasi total manfaat dalam jumlah tertentu yang tidak melebihi jumlah pelayanan kesehatan yang dibiayakan.
Koordinasi Manfaat adalah suatu metode dimana dua atau lebih penanggung (insureij yang menanggung orang yang sama untuk manfaat asuransi kesehatan yang sama, membatasi total manfaat dalam jumlah tertentu yang tidak melebihi jumlah pelayanan kesehatan yang dibiayakan.
Tujuan koordinasi manfaat untuk memastikan Peserta memperoleh haknya sebagai Peserta BPJS Kesehatan dan sebagai Peserta Asuransi Kesehatan Tambahan sesuai mekanisme yang berlaku pada BPJS Kesehatan.
Koordinasi dalam memberikan Manfaat untuk Peserta Jaminan Kesehatan Nasional diatur dengan ketentuan BPJS Kesehatan sebagai penjamin pertama; dan Penyelenggara Asuransi Kesehatan Tambahan sebagai pembayar pertama.
Syarat Kerjasama Koordinasi Manfaat dengan BPJS Kesehatan
Koordinasi manfaat diberlakukan apabila Peserta BPJS Kesehatan membeli Asuransi Kesehatan Tambahan dari Penyelenggara program Asuransi Kesehatan Tambahan yang lelah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Koordinasi Manfaat yang diperoleh peserta tidak melebihi total jumlah biaya pelayanan kesehatannya.
Sesuai dengan peraturan BPJS No.4 Tahun 2016, Penyelenggara Asuransi Kesehatan Tambahan yang akan melaksanakan kerja sama koordinasi manfaat dengan BPJS Kesehatan harus memenuhi persyaratan administrasi sebagai berikut:
a. melampirkan fotokopi Surat izin Operasional;
b. melampirkan fotokopi NPWP Badan;
c. melampirkan bukti pendaftaran atau surat pencatatan atau bukti pelaporan Asuransi Kesehatan yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan;
d. melampirkan Surat Pernyataan bermaterai bahwa:
1) Penyelenggara Asuransi Kesehatan Tambahan bersedia untuk melakukan pengendalian biaya pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh Fasilitas Kesehatan;
2) Penyelenggara Asuransi Kesehatan Tambahan ikut berpartisipasi aktif dalam upaya pencegahan kecurangan (fraud) dalam pelaksanaan program Jaminan Kesehatan; dan
3) Penyelenggara Asuransi Kesehatan Tambahan bersedia memberikan pelayanan kesehatan primer bagi Peserta Jaminan Kesehatan Nasional yang dijaminnya dengan lingkup dan mutu yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
e. bersedia memberikan informasi terkait data klaim, iuran dan kepesertaan yang diperlukan BPJS Kesehatan; dan tidak sedang dikenai sanksi pembatasan kegiatan usaha atau sanksi larangan melakukan pemasaran produk asuransi kesehatan.
g. merupakan Asuransi Kesehatan Tambahan yang berstatus nasional maupun multinasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.