Inilah permenkes No 64 Tahun 2016 yang mengatur perubahan permenkes No 52 Tahun 2016 tentang standar tarif pelayanan kesehatan salam penyelenggaraan program jaminan kesehatan.
Perlu dipahami bahwa standar tarif pelayanan kesehatan dalam penyelenggaraan program jaminan kesehatan telah ditetapkan melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2016 yaitu peraturan yang mengatur tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program JaminanKesehatan, namun karena belum memenuhi kecukupan anggaran maka pemerintah membuat dan menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan yaitu Permenkes No 64 Tahun 2016 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2016.
Lalu apa saja yang diubah pada permenkes terbaru ini? Ada beberapa Ketentuan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2016 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan yang telah diubah diantaranya adalah sebagai berikut:
1.Pada psal 25 ada ketentuan yang diubah menjadi::
(1) Besaran tambahan pembayaran pelayanan rawat jalan eksekutif paling banyak sebesar Rp 250.000 untuk setiap episode rawat jalan.
(2) Peserta yang menginginkan kelas pelayanan rawat inap yang lebih tinggi dari haknya, harus membayar tambahan biaya dengan ketentuan:
a. untuk kenaikan kelas pelayanan rawat inap kekelas 2 atau kelas 1, tambahan pembayaranadalah sebesar selisih antara tarif INA-CBGpada kelas rawat inap yang lebih tinggiterhadap tarif INA CBG pada kelas rawat inapyang sesuai hak peserta;
b. untuk kenaikan kelas pelayanan rawat inap kekelas VIP, tambahan pembayaran adalahsebesar selisih antara tarif kamar rawat inapkelas VIP terhadap tarif kamar rawat inap padakelas yang menjadi hak peserta, sesuai lamawaktu rawat.
(3) Pembayaran besaran selisih biaya dapat dilakukan oleh peserta, pemberi kerja; dan/atau asuransi kesehatan tambahan.
2. Pasal 26A disisipkan diantara Pasal 26 dan Pasal 27 sehingga berbunyi:
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. Pembayaran atas pasien yang mendapat pelayananrawat jalan mulai tanggal 26 Oktober 2016 menggunakan tarif dalam ketentuan PeraturanMenteri ini;
b. Pembayaran atas pasien yang mendapat pelayananrawat inap yang masuk mulai tanggal 26 Oktober2016 menggunakan tarif dalam ketentuan PeraturanMenteri ini;
c. Pembayaran atas pasien yang mendapat pelayananrawat inap yang masuk sebelum tanggal 26 Oktober2016 dan pulang setelah tanggal 26 Oktober 2016menggunakan tarif Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 59 Tahun 2014 tentang Standar TarifPelayanan Kesehatan Dalam PenyelenggaraanProgram Jaminan Kesehatan;
d. Pembayaran atas selisih tarif pelayanan rawat inapakibat naik kelas bagi pasien yang dirawat sebelumtanggal 26 Oktober 2016 sampai dengan PeraturanMenteri ini berlaku, menggunakan tarif sesuaiketentuan dalam Peraturan Menteri KesehatanNomor 59 Tahun 2014 tentang Standar TarifPelayanan Kesehatan Dalam PenyelenggaraanProgram Jaminan Kesehatan.
3. Ketentuan dalam Lampiran diubah, sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yangmerupakan bagian tidak terpisahkan dari PeraturanMenteri ini.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal24 November 2016. Demikian isi dari Permenkes No 64 Tahun 2016 mengenai perubahan permenkes No 52 Tahun 2016.
Untuk mendapatkan Permenkes No 64 Tahun 2016 PDF bisa mengunduh Permenkes No 64 Tahun 2016 PDF pada posting dengan judul Permenkes No 64 Tahun 2016 PDF