Mekanisme Pelaporan Sponsorship Bagi Tenaga Kesehatan

Berikut surat edaran Nomor HL.02.01/MENKES/66/2017 yang dikeluaran oleh kemetrian kesehatan RI mengenai mekanisme pelaporan sponsorship sesuai dengan peraturan menteri kesehatan no 58 tahun 2016 tentang sponsorship bagi tenaga kesehatan.

Ditetapkannya Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 58 Tahun 2016 tentang Sponsorship Bagi Tenaga Kesehatan dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih dengan tujuan untuk mendukung peningkatan pengetahuan dan/atau keterampilan serta pengembangan profesi tenaga kesehatan.

Mekanisme pelaporan sponsorship bagi tenaga kesehatan SE No. HL.02.01/MENKES/66/2017

Surat Edaran ini ditujukan untuk memberikan penjelasan lebih lanjut terhadap mekanisme pelaporan dari ketentuan Peraturan MenteriKesehatan Nomor 58 Tahun 2016 tentang Sponsorship Bagi Tenaga Kesehatan.

Dalam surat edaran HL.02.01/MENKES/66/2017 disampaikan mengenai beberapa aturan antara lain:
1. Penerima dan pemberi Sponsorship harus melaporkan kepada KomisiPemberantasan Korupsi (KPK) dan ditembuskan kepada KementerianKesehatan;
2. Penerima Sponsorship harus melaporkan kepada KPK paling lambat 30(tiga puluh) hari kerja setelah menerima Sponsorship dengan formatlaporan sebagai berikut:
a. institusi bukan sebagai penyelenggara dan institusi sebagaipenyelenggara lampiran I;
b. tenaga kesehatan Praktik perorangan lampiran II; dan
c. pemberi Sponsorship lampiran III.
3. Tenaga Kesehatan yang menerima Sponsorship melalui Institusi, makalaporan kepada KPK dilakukan oleh Institusi bukan sebagaipenyelenggara;
4. Pemberi Sponsorship harus melaporkan kepada KPK dalam bentukrekapitulasi pemberian Sponsorship selama periode 1(satu) bulanberjalan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya denganmenggunakan format terlampir;
5. Laporan baik pemberi maupun penerima Sponsorship disampaikanmelalui email: sponsorship@kpk.go.id ditembuskan kepada KementerianKesehatan melalui email: sponsorship@kemkes.go.id;
6. Pelaporan sebagaimana dimaksud pada angka 1 disampaikan dalambentuk excel (softcopy) dan format pdf yang telah ditandatangani olehdireksi perusahaan pemberi Sponsorship; dan
7. Penyampaian laporan Sponsorship selama masa peralihan terhitung sejakdiundangkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 58 Tahun 2016tentang Sponsorship bagi Tenaga Kesehatan harus di sampaikan palinglambat 14 (empat belas) hari kerja sejak ditetapkan Surat Edaran ini.

Surat Edaran ini disampaikan untuk dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya dan ditetapkan pada tanggal 10 Februari 2017 oleh Menteri Kesehatan Nila Farid Moeloek. Demikian mekanisme pelaporan sponsorship bagi tenaga kesehatan dengan SE No HL.02.01/MENKES/66/2017.